Ratusan Bacaleg DPRD Sumenep Lakukan Tes Rohani Kejiwaan dan Kesehatan

Ratusan Bacaleg DPRD Sumenep Lakukan Tes Rohani Kejiwaan dan Kesehatan
Humas RSUD dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep, Arman Endika Putra.

SUMENEP, detikkota.com – Sedikitnya 300 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep yang akan berlaga pada Pemilu 2024 sudah menjalani tes rohani kejiwaan dan kesehatan di RSUD dr. Mohamamad Anwar setempat.

Humas RSUD dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep, Arman Endika Putra menyampaikan, tes tersebut tidak bisa dilakukan secara kolektif oleh 1 partai politik (parpol).

“Para Bacaleg harus datang satu persatu untuk melaksanakan tes rohani kejiwaan,” jelasnya, Selasa (9/5/2023).

Dalam tes rohani kejiwaan, lanjutnya, Bacaleg harus menyelesaikan sekitar 350 soal dalam waktu 1 jam. Setelah itu, hasil jawaban akan dimasukkan ke aplikasi Tes Kesehatan Mental Indonesia (TMSI).

“Tujuan dari TMSI untuk mengetahui Mental Capacity Development, yaitu tingkat kemampuan individu untuk mengarahkan segala sumber daya yang dia miliki,” jelasnya.

Ada 5 variable dalam penilaian mental capacity, masing-masing potensi kinerja, kemampuan adaptasi, kendala psikologi, perilaku berisiko dan integritas moral.

Menurutnya, apabila Bacaleg terdeteksi melakukan kebohongan dalam tes rohani kejiwaab maka akan terlihat tidak konsisten saat pengisian soal, dan kepribadiannya tidak dapat tergambarkan dalam grafik.

“Dokter spesialis kesehatan jiwa yang bertugas dalam tes rohani kejiwaan menganalisa berdasarkan hasil jawaban Bacaleg, bukan hasil interpretasi,” tegasnya.

Arman menyebut dari ratusan Bacaleg yang telah selesai melakukan tes rohani kejiwaan, tidak ditemukan kendala psikologi atau terdeteksi memiliki kebohongan.

Selain tes rohani kejiwaan, para Bacaleg juga mengikuti tes kesehatan jasmani yang meliputi tes bebas dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.

Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama menyebutkan, tes tersebut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh Bacaleg sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Bacaleg harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat,” kata Deki.

Termasuk, Bacaleg harus melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat kota atau kabupaten.