Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol Minuman Beralkohol

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polresta Sumenep saat menggelar razia dan mengamankan 48 botol minuman beralkohol di Cafe Lotus, Senin (7/9/2026).

Satresnarkoba Polresta Sumenep saat menggelar razia dan mengamankan 48 botol minuman beralkohol di Cafe Lotus, Senin (7/9/2026).

SUMENEP, detikkota.com – Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep. Satresnarkoba Polresta Sumenep menggelar razia dan mengamankan 48 botol minuman beralkohol dari sebuah tempat hiburan, Senin (7/9/2026).

Razia tersebut menyasar Cafe Lotus sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang kemudian diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puluhan botol tersebut terdiri atas beberapa merek, yakni 12 botol Bir Bintang, 12 botol Alexis, 12 botol Anggur Putih Cap Orang Tua, serta 12 botol Api Anggur Hijau.

Totalnya mencapai 48 botol minuman beralkohol.

Penertiban ini menjadi bagian dari langkah preventif Polresta Sumenep untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat muncul akibat peredaran maupun konsumsi minuman beralkohol secara tidak terkendali.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol maupun barang terlarang lainnya.

“Pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras atau barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran miras sekaligus mencegah dampak sosial yang dapat ditimbulkannya di tengah masyarakat.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Bupati Sumenep Ajak Berbagai Pihak Perluas Kolaborasi untuk Pemberdayaan Santri
Bupati Sumenep Dorong Santri Kembangkan Jiwa Wirausaha dan Kreativitas
Ditlantas Polda Jatim Dorong Target Zero ODOL 2027 melalui Edukasi dan Kolaborasi
Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an
R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74
Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep
CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya
APBD Sumenep 2027 Diproyeksikan Defisit Rp96 Miliar, DPRD Bahas Nota Keuangan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bupati Sumenep Ajak Berbagai Pihak Perluas Kolaborasi untuk Pemberdayaan Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Bupati Sumenep Dorong Santri Kembangkan Jiwa Wirausaha dan Kreativitas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Ditlantas Polda Jatim Dorong Target Zero ODOL 2027 melalui Edukasi dan Kolaborasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74

Berita Terbaru