SUMENEP, detikkota.com – Polsek Sapeken Sumenep, Madura, Jawa timur, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu – sabu Kamis (24/6/2021). Sekitar pukul 20.30 WIB
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakn awalnya mendapatkan informasi dari warga bahwa remaja lulusan SMA ini, sering bertransaksi narkoba di kawasan tersebut.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan secara intensif. Kemudian setelah mendapat informasi A1 atau valid, maka anggota melakukan penggerebekan, dan didapati AR (33) tahun warga Dusun Dua, Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan Pulau Sapeken, sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Penggerebekan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan yang akhirnya mendapatkan barang bukti, satu poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,56 gram, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,05 gram, satu plastik klip kecil terdapat sisa sabu, sebuah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna kuning, sebuah pipet terbuat dari kaca yang masih ada sisa Narkotika jenis sabu dan dua buah korek api warna merah dan ungu.
“Yang bersangkutan dibekuk di rumahnya sendiri, yakni di Desa Tanjung Kiaok,” ujar Widiarti (24/6).
Saat ini Tersangka sudah berada di Mapolsek Sapeken, Polres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Fer)