MEDAN, detikkota.com – Kepolisian Sektor Delitua ,jajaran Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, Minggu 18 Oktober 2020 Sekira Pukul 03.00 Wib berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan terhadap Sri Aminah warga Jalan Lizardi Putra No. 9 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dua orang tersanga yakni Muhammad Suranta warga Jalan Bunga Pancur Siwah Gang Kenanga No. 04 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan M Tuntungan dan Tomi Bastanta Ginting warga Jalan Jamin Ginting KM 11,5 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan MedanTuntungan.
AKP Zulkifli Harahap, SH Kapolsek Delitua saat dikonfirmasi melalui Iptu Martuan Manik, SH, MH Kanit Reskrim Polsek Delitua membenarkan adanya penangkapan terhadap pembegal tersebut.
Dia menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan dari pelapor korban atas nama Sri Aminah, dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan, dimana pada hari sabtu 17 Oktober 2020 Sekira Pukul 19.30 korban bersama Mela Ritonga melintas di Jalan Seroja VII menuju ke pajak melati untuk membeli bakso.
“Paat ditengah perjalanan melintasi semak-semak, secara tiba-tiba kedua pelaku keluar dari semak-semak sambil mengejar korban sehingga korban pun hilang kendali dan terjatuh ke jalan,” tutur Kanit Resrkim.
“Melihat korban bersama temannya terjatuh, para pelaku pun langsung mengancam korban dengan sebuah Kayu /(Beroti) sehingga membuat korban langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya, dimana saat kejadian korban sangat ketakutan sehingga membuat korban sempat berteriak meminta tolong namun karena situasi sepi tidak ada yang menolong mereka seketika itu pelaku juga langsung kabur membawa sepeda motor korban,” lanjutnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Nias menjelaskan, saat kejadian korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua dan pihaknya bersama Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo dan personil Reskrim langsung melurcur cek TKP dan melakukan olah TKP.
“Setelah kami melakukan cek TKP dan berdasarkan hasil olah TKP dan hasil penyelidikan Unit Reskrim, bahwa diduga keras pelaku yang merampas paksa Sepeda Motor korban sesuai dengan Ciri-ciri yang disebutkan Korban kami langsung melakukan pengejaran,” terangnya.
“Kami berhasil menangkap satu tersangka Tomi Bastanta Ginting di sebuah warung kopi belakang hotel murai di Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang dan dari hasi introgasi, bahwa Tomi mengakui melakukan pembegalan bersama dengan rekannya Muhammad Suranta,” ungkap Iptu Martua Manik.
Iptu Martua Manik juga menjelasakn bahwa setelah mendengar penjelasan dari Tomi pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap Muhammad Suranta di Hotel Cemara No. 20 dan pada saat mencari barang bukti sepeda motor salah seorang pelaku mencoba melawan dan melukai petugas.
“Salah seorang pelaku sempat melawan petugas dan melukai petugas sehingga kami berikan tindakan tegas dengan terukur dan dalam kasus ini seorang penadah yang tingggal di Jalan Eka surya Gang Eka Surya No. 53 Kelurahan Gedung Johor juga turut kami tangkap,” jelasnya.
Menurut keterangan kedua tersangka bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada penadah Didik Kusworo seharga Rp. 2.550.000 dan untuk penyidikan lebih lanjut tersangka, penadah dan barang bukti -1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Scopy warna Krem-Coklat nopol BA 2949 AES dan 1(Satu) Buah Broti yang digunakan Pelaku Untuk Mengancam Korban dibahwa ke Mapolsek Delitua untuk diproses lebih lanjut. (Leodepari)