Saat Penjaringan Perangkat Desa Karangsari, Awak Media Agar Izin Kepala Desa Untuk Dapat Masuk

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Dalam acara proses musyawarah penjaringan perangkat Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, beberapa awak media yang akan liputan mendapat perlakuan yang tidak sepatutnya dari salah satu perangkat yang berketapan berada di depan pintu masuk kantor desa.

Perangkat desa berinisial M tersebut saat awak media hadir dengan jelas jelas mengatakan, boleh masuk asal ada izin dari kepala desa, padahal awak media sudah mengatakan ingin liputan.

” Boleh masuk, asal ada izin dari kepala desa,” kata M di depan rekan perangkat desa lainya yang sedang bertugas di depan pintu masuk kantor. Rabu (261/2022)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari apa yang di alami awak media tersebut ketua komunitas Jurnalis Jawa timur wilayah Banyuwangi ( KJJT) angkat bicara bahwa hal tersebut merupakan salah satu dugaan atas tindakan yang menghalang-halangi kinerja wartawan saat melakukan peliputan.

M. Dofir Munawar Ketua KJJT wilayah Banyuwangi mengatakan, apa yang di laksanakan oleh pemdes Karangsari merupakan sesuatu yang mesti di ketahui oleh semua pihak, dan tidak seharusnya dan wartawan punya hak untuk melakukan peliputan tanpa harus izin kepada siapapun,” ujarnya

” Apalagi ini musyawarah warga dan pemdes dalam melaksanakan penjaringan perangkat desa untuk penetapan kepala dusun (Kadus) yang notabe nya merupakan kepentingan publik.”Terangnya

Lebih lanjut Dofir menjelaskan” Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.” Ungkapnya

Sementara M saat di konfirmasi hanya mengatakan” saya tidak tau kalau sampyan itu wartawan, dan juga saya tidak tau akan Undang undang pers, saya hanya melakukan apa yang telah di sepakati waktu rapat, bahwa yang boleh masuk pendopo saat penjaringan perangkat berlangsung orang yang memiliki surat panggilan.” kilah M kepada awak media (her/tim)

Berita Terkait

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas
Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel
Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret
TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup
Kasdam IV/Diponegoro Resmikan Jalan Hasil TMMD ke-127 di Desa Kembang
Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD ke-127 Kodim 0728/Wonogiri
Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:05 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:56 WIB

Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:12 WIB

Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:35 WIB

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup

Berita Terbaru