Sakit Hati Ditinggal Minggat Istri, Bajunya Dibakar yang Menyebabkan 4 Rumah Hangus di Grogol Petamburan

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Pelaku pembakaran empat rumah di Jalan Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, mengatakan bahwa kebakaran empat rumah tersebut terjadi pada Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 22.50 Wib.

Wibisono mengungkapkan, pembakaran tersebut disebabkan oleh pria berinisial AS yang secara sengaja membakar baju istrinya di dalam kamarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengungkapkan motif pelaku melakukan pembakaran baju itu karena merasa sakit hati, setelah ditinggal lama oleh istrinya, tanpa ada komunikasi.

“Dimana istrinya sudah kurang lebih 2 minggu meninggalkan yang bersangkutan dan tidak pernah kembali dan tidak pernah berkomunikasi,” ungkapnya, mengutip akuratjakarta, Rabu (26/06/2024) kemarin.

Selain itu, lanjutnya, pelaku juga merasa emosi kepada keluarga yang berada di rumahnya, yang tidak mendukung agar istrinya kembali lagi kepadanya.

“Sehingga yang bersangkutan merasa emosi dan pada saat emosi inilah yang bersangkutan menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar sebuah baju di dalam kamarnya,” lanjutnya.

Setelah itu, ia mengatakan bahwa pelaku meninggalkan kamar dan hanya memberikan perkataan kepada salah satu saksi yang ada di rumahnya, yaitu saksi J bahwa dirinya sudah membakar rumah.

“Dan pada saat itu saksi tidak paham dan tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran,” katanya.

“Hingga pada akhirnya terjadilah kebakaran yang mengakibatkan 4 rumah di sekitar rumah pelaku turut menjadi korban kebakaran,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP terkait pembakaran yang membahayakan bagi umum dengan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara.

Diketahui juga bahwa pelaku sempat kabur dan baru berhasil ditangkap setelah pelaku kembali ke rumahnya yang terbakar, pada Senin (24/6/2024) kemarin.

Berita Terkait

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:33 WIB

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Berita Terbaru