JAKARTA, detikkota.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Donny pada Jumat (3/3/2023).
Donny diduga kuat telah melakukan KDRT kepada Mendy, istrinya. Berdasarkan hasil penyidikan dan telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi kunci dalam perkara itu adalah Nur Aida.
Dalam agenda sidang lanjutan kali ini, majelis hakim akan mendengarkan kesaksian Nur Aida. Sayangnya, saksi kembali mangkir. Padahal saksi Nur Aida telah dipanggil secara patut sebanyak 4 kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat.
Kuasa Hukum korban, Agustinus Nahak mengatakan, Nur Aida adalah saksi kunci dalam kasus yang menimpa kliennya, sebab yang bersangkutan ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penganiayaan korban oleh pelaku terjadi.
“Jadi benar bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi dan saksi yg melihat di TKP adalah saksi Nur Aida”, kata Agustinus.
Bukti lain, lanjut Agustinus, dari keterangan dokter yang memeriksa korban Mendy menyatakan dan menjelaskan di muka persidangan sebelumnya bahwa benar ada luka-luka di tubuh korban.
Dia menduga, ada yang sengaja mengahalangi saksi kunci untuk hadir di persidangan. Meski demikian, demi keadilan dan penegakan hukum pihak berwenang harus mencari dan menghadirkan Nur Aida di muka persidangan. “Nur Aida harus bersaksi sehingga kasus ini terang benderang”, ucapnya.
Agustinus mengatakan, jika saksi Nur Aida tetap tidak bisa hadir dalam persidangan berikutnya, pihaknya akan mengusulkan kepada majelis hakim agar BAP saksi Nur Aida dibacakan di muka persidangan.
“Saat di-BAP oleh penyidik, saksi kunci Nur Aida kan disumpah. Jadi keterangan yang ada di BAP bacakan saja karena orangnya selalu mangkir. Langkah ini diambil agar ada kepastian hukum”, imbuhnya.
Agustinus menyayangkan ketidakhadiran saksi Nur Aida pada beberapa kali persidangan. Terlebih, jika benar bahwa ada pihak yang merekayasa agar yang bersangkutan tidak hadir di muka persidangan.
“Hukum tidak boleh dipermainkan, mengahalangi proses di pengadilan ada sanksi pidana dan perdata”, tegasnya.
Sebelumnya, JPU Kajeri Jakarta Barat, Kurniawan juga telah menyampaikan kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya bahwa BAP saksi Nur Aida supaya di bacakan di muka persidangan.
“Saya sampai empat kali menyurati ke saksi dengan alamat rumah di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten. Tapi tidak juga dapat dihadirkan ke persidangan,” katanya.
Kurniawan juga minta kepada ketua majelis hakim untuk memerintahkan Kejaksaan Jakarta Barat dan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk mencari dan membawa saksi Nur Aida ke muka persidangan.
“Yang tak kalah penting, usut tuntas siapa otak yang berani mengatur skenario sehingga saksi Nur Aida mangkir dan tidak hadir di persidangan”, pintanya.(ali/red)