Saksi Kunci Kasus KDRT Selalu Mangkir, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Skenario

Jumat, 3 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Donny pada Jumat (3/3/2023).

Donny diduga kuat telah melakukan KDRT kepada Mendy, istrinya. Berdasarkan hasil penyidikan dan telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi kunci dalam perkara itu adalah Nur Aida.

Dalam agenda sidang lanjutan kali ini, majelis hakim akan mendengarkan kesaksian Nur Aida. Sayangnya, saksi kembali mangkir. Padahal saksi Nur Aida telah dipanggil secara patut sebanyak 4 kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum korban, Agustinus Nahak mengatakan, Nur Aida adalah saksi kunci dalam kasus yang menimpa kliennya, sebab yang bersangkutan ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penganiayaan korban oleh pelaku terjadi.

“Jadi benar bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi dan saksi yg melihat di TKP adalah saksi Nur Aida”, kata Agustinus.

Bukti lain, lanjut Agustinus, dari keterangan dokter yang memeriksa korban Mendy menyatakan dan menjelaskan di muka persidangan sebelumnya bahwa benar ada luka-luka di tubuh korban.

Dia menduga, ada yang sengaja mengahalangi saksi kunci untuk hadir di persidangan. Meski demikian, demi keadilan dan penegakan hukum pihak berwenang harus mencari dan menghadirkan Nur Aida di muka persidangan. “Nur Aida harus bersaksi sehingga kasus ini terang benderang”, ucapnya.

Agustinus mengatakan, jika saksi Nur Aida tetap tidak bisa hadir dalam persidangan berikutnya, pihaknya akan mengusulkan kepada majelis hakim agar BAP saksi Nur Aida dibacakan di muka persidangan.

“Saat di-BAP oleh penyidik, saksi kunci Nur Aida kan disumpah. Jadi keterangan yang ada di BAP bacakan saja karena orangnya selalu mangkir. Langkah ini diambil agar ada kepastian hukum”, imbuhnya.

Agustinus menyayangkan ketidakhadiran saksi Nur Aida pada beberapa kali persidangan. Terlebih, jika benar bahwa ada pihak yang merekayasa agar yang bersangkutan tidak hadir di muka persidangan.

“Hukum tidak boleh dipermainkan, mengahalangi proses di pengadilan ada sanksi pidana dan perdata”, tegasnya.

Sebelumnya, JPU Kajeri Jakarta Barat, Kurniawan juga telah menyampaikan kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya bahwa  BAP saksi Nur Aida supaya di bacakan di muka  persidangan.

“Saya sampai empat kali menyurati ke saksi dengan alamat rumah di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten. Tapi tidak juga dapat dihadirkan ke persidangan,” katanya.

Kurniawan juga minta kepada ketua majelis hakim untuk memerintahkan Kejaksaan Jakarta Barat dan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk mencari dan membawa saksi Nur Aida ke muka persidangan.

“Yang tak kalah penting, usut tuntas siapa otak yang berani mengatur skenario sehingga saksi Nur Aida mangkir dan  tidak hadir di persidangan”, pintanya.(ali/red)

Berita Terkait

Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas
PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu
Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI
Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:38 WIB

Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar

Senin, 12 Januari 2026 - 11:47 WIB

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Senin, 12 Januari 2026 - 11:44 WIB

PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB