Sat Reskrim Polres Langsa Amankan 4 Preman Yang Kerap Lakukan Pungli Kepada Supir Truck

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA, detikkota.com – Sat Reskrim Polres Langsa, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 03:00 mengamankan empat pelaku preman yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap sopir truk yang melintas Jalan Lintas Medan-Banda Aceh

“Ditangkapnya keempat pelaku yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut berdasarkan video yang beredar di media sosial Tik tok dengan akun an. Setiabudi00 yang telah memberikan informasi/laporan kepada pihak Polres Langsa,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman,STK,SIK,MH dalam siaran persnya, Kamis (27/10/2022).

Di mana dalam laporan berdurasi beberapa menit tersebut, seorang warga melaporkan terjadinya pemerasan disertai pengancaman di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh oleh beberapa oknum yang meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan, karena telah meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi laporan tersebut, ungkapnya, Sat Reskrim Polres Langsa bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku utama yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut.

Keempat pelaku, yakni RS, 23 tahun, wiraswasta, warga Jalan T. Umar Lk. PJKA Ds. P. Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, RH, 18, wiraswasta, warga Jalan Iskandar Muda Ds. Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota Kota, MH, 27, wiraswasta, warga Dsn. Setia Ds. Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, dan RB, 23, wiraswasta, warga Ds. Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota

Para pelaku biasa melakukan pemerasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Jalan Dua Jalur) Ds. Langsa Lama Kec. Langsa Lama Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat gudang kantor Yakult Cabang Langsa) Ds. Lhok Banie Kec. Langsa Barat Kota Langsa; Jalam Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SPBU Alur Pinang) Ds. Alur Pinang, Kec. Langsa Timur Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SMA Negeri 2 Langsa) Ds. Langsa Lama Kec. Langsa Lama Kota LAngsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simpang Tugu Langsa/Lampu Merah) Ds. Gp. Teungoh, Kec. Langsa Kota Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simp. Sungai Pauh) Ds. Sungai Pauh, Kec. Langsa Barat Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat Lapas Narkoba) Ds. Alur Pinang Kec. Langsa Timur Kota Langsa; dan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Dekat café Bonsai) Ds. Alur Dua, Kec. Langsa Barat Kota Langsa.

Diungkapkan Kasat Reskrim, para pelaku ditangkap, Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 03:00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku RH bertempat di Ds. Peukan Langsa, Kec. Langsa Kota Kota Langsa bersama barang-bukti sepedamotor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan Nopol terpasang BL 6885 FP.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus oleh tim Opsnal dan menangkap pelaku lainnya, RB, RS dan MH yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan pengancaman kemudian tim membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Saat diintrogasi, lanjutnya, pelaku sudah melakukan pemerasan yang disertai dengan pengancaman tersebut sebanyak 9 kali.

Pertama, pelaku l RS bersama dengan pelaku MH dan RB melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Ds. Langsa Lama terhadap 3 sopir mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan uang dengan total Rp80.000.

Kemudian, kedua pelaku RS bersama dengan pelaku MH melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Ds. Langsa Lama terhadap 4 mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan Uang dengan total Rp50.000.

“Kini keempat para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa,” imbuh Kasat Reskrim.(Irwan)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Gempa Sumenep 6,5 M Persempit Celah Reruntuhan Ponpes Sidoarjo, Korban Makin Terhimpit
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Gempa 6,5 SR Guncang Pulau Sapudi, Puluhan Rumah Rusak di Gayam dan Nonggunong
Operasi Dini Hari, Dua Pelaku Sabu Ditangkap di Arjasa Sumenep
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Pegantenan Pamekasan
Pencuri AC Gagal Beraksi Berkat Kesigapan Santri Ponpes

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Gempa 6,5 SR Guncang Pulau Sapudi, Puluhan Rumah Rusak di Gayam dan Nonggunong

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Operasi Dini Hari, Dua Pelaku Sabu Ditangkap di Arjasa Sumenep

Berita Terbaru