Satlantas Polres Sumenep Himbau Sopir Truk Pengangkut Garam untuk Mentaati Aturan

Minggu, 27 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus gencar melakukan giat razia Operasi Zebra Semeru 2024, salah satunya memberikan himbauan sopir truk pengangkut garam.

Truk yang bermuatan garam tersebut terjaring saat pelaksanaan razia yang digelar oleh Satlantas Polres Sumenep di Jalan Raya Sumenep – Lingkar Timur, pada Sabtu malam (26/10/2024).

Dalam giat tersebut Satlantas Polres Sumenep, memberikan teguran dan himbauan kepada sopir truk pengangkut garam agar mentaati aturan saat beroperasi. Sebab, air garam yang menetes diduga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengimbau agar truk material tidak melebihi kapasitas dan selalu dilengkapi dengan penutup berupa terpal. Dan untuk pengemudi truk pengangkut garam agar menggunakan terpal di bawahnya untuk mencegah tetesan air garam,” ungkap Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, S.E., melalui Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S.H.

Pihaknya juga menyampaikan, bahwa truk pengangkut garam jika bawahnya tidak ditutup dengan terpal maka akan menggangu kenyamanan pengguna jalan yang lain, sebab tetesan air garam akan membahayakan bagi pengendara di belakangnya.

“Kalau dibiarkan begitu saja kondisi ini akan menyebabkan laka lantas bagi pengguna jalan di belakangnya. Untuk itu kami mengingatkan dan jika itu ditemukan lagi maka akan melakukan tindakan lebih lanjut,” jelas Kanit Turjawali.

Selain itu, Ipda Dita Pradiptya, juga menjelaskan keberadaan truk semacam itu memang melanggar Undang-Undang tentang Lalu lintas, yakni mengganggu kenyamanan pengendara lain seperti yang telah diatur dalam pasal 307 tentang cara pemuatan barang.

“Ini dilakukan guna mencegah rawannya terjadi kecelakaan akibat muatan yang berlebihan, sebab ada yang berjatuhan dijalan raya. Sesuai dengan pasal 307 jo 169 ayat (1) UU LLAJ No 22 tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang,” jelasnya.

Maka pihaknya mengimbau kepada pengguna agar lebih berhati-hati saat berkendaraan di jalanan dan utamakan keselamatan lalu tertib lalu lintas. “Utamakan keselamatan saat berkendaran dan tertib lalu lintas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Konkerkab I PGRI Sumenep Jadi Momentum Perkuat Peran Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan
Pemkab Sumenep Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Adaptasi Digital
Wali Kota Eri Sidak TPS, Tegaskan Larangan Parkir Gerobak dan Buang Sampah Sembarangan
Tangani Sampah Wisata, Lumajang Galakkan Gerakan Indonesia Asri
UNDP Tertarik Kembangkan Inovasi Banyuwangi Usai Bertemu Bupati Ipuk
Bupati Ipuk Gowes ke Kantor, Ajak ASN Banyuwangi Kurangi Penggunaan BBM
Bupati Ipuk Paparkan LKPJ 2025, Ekonomi Banyuwangi Tumbuh 5,65 Persen
Forpimka Kangean Patroli Distribusi BBM, Antisipasi Kelangkaan Pertalite

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:47 WIB

Konkerkab I PGRI Sumenep Jadi Momentum Perkuat Peran Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 2 April 2026 - 12:44 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Adaptasi Digital

Kamis, 2 April 2026 - 11:19 WIB

Wali Kota Eri Sidak TPS, Tegaskan Larangan Parkir Gerobak dan Buang Sampah Sembarangan

Kamis, 2 April 2026 - 11:02 WIB

Tangani Sampah Wisata, Lumajang Galakkan Gerakan Indonesia Asri

Kamis, 2 April 2026 - 10:59 WIB

UNDP Tertarik Kembangkan Inovasi Banyuwangi Usai Bertemu Bupati Ipuk

Berita Terbaru