Satlantas Polres Sumenep Himbau Sopir Truk Pengangkut Garam untuk Mentaati Aturan

Minggu, 27 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus gencar melakukan giat razia Operasi Zebra Semeru 2024, salah satunya memberikan himbauan sopir truk pengangkut garam.

Truk yang bermuatan garam tersebut terjaring saat pelaksanaan razia yang digelar oleh Satlantas Polres Sumenep di Jalan Raya Sumenep – Lingkar Timur, pada Sabtu malam (26/10/2024).

Dalam giat tersebut Satlantas Polres Sumenep, memberikan teguran dan himbauan kepada sopir truk pengangkut garam agar mentaati aturan saat beroperasi. Sebab, air garam yang menetes diduga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengimbau agar truk material tidak melebihi kapasitas dan selalu dilengkapi dengan penutup berupa terpal. Dan untuk pengemudi truk pengangkut garam agar menggunakan terpal di bawahnya untuk mencegah tetesan air garam,” ungkap Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, S.E., melalui Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S.H.

Pihaknya juga menyampaikan, bahwa truk pengangkut garam jika bawahnya tidak ditutup dengan terpal maka akan menggangu kenyamanan pengguna jalan yang lain, sebab tetesan air garam akan membahayakan bagi pengendara di belakangnya.

“Kalau dibiarkan begitu saja kondisi ini akan menyebabkan laka lantas bagi pengguna jalan di belakangnya. Untuk itu kami mengingatkan dan jika itu ditemukan lagi maka akan melakukan tindakan lebih lanjut,” jelas Kanit Turjawali.

Selain itu, Ipda Dita Pradiptya, juga menjelaskan keberadaan truk semacam itu memang melanggar Undang-Undang tentang Lalu lintas, yakni mengganggu kenyamanan pengendara lain seperti yang telah diatur dalam pasal 307 tentang cara pemuatan barang.

“Ini dilakukan guna mencegah rawannya terjadi kecelakaan akibat muatan yang berlebihan, sebab ada yang berjatuhan dijalan raya. Sesuai dengan pasal 307 jo 169 ayat (1) UU LLAJ No 22 tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang,” jelasnya.

Maka pihaknya mengimbau kepada pengguna agar lebih berhati-hati saat berkendaraan di jalanan dan utamakan keselamatan lalu tertib lalu lintas. “Utamakan keselamatan saat berkendaran dan tertib lalu lintas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW
Wali Kota Surabaya Lantik Lilik Arijanto sebagai Sekda, Fokus pada APBD 2026 dan Pengentasan Kemiskinan
Bupati Bangkalan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026
Pemkab Malang Gelar Apel Jogo Malang dan Doa Bersama Demi Indonesia Damai
Bupati Bangkalan Lukman Hakim Ikut Menanam Padi, Dorong Produktivitas Pertanian di Musim Kemarau
Pemkab Bangkalan Salurkan 60 Hand Traktor dan Dorong Hilirisasi Pertanian

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Senin, 8 September 2025 - 15:15 WIB

Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW

Kamis, 4 September 2025 - 14:42 WIB

Wali Kota Surabaya Lantik Lilik Arijanto sebagai Sekda, Fokus pada APBD 2026 dan Pengentasan Kemiskinan

Kamis, 4 September 2025 - 12:38 WIB

Bupati Bangkalan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026

Berita Terbaru

Opini

UMKM: Jalan Sunyi Pengentasan Kemiskinan di Sumenep

Senin, 15 Sep 2025 - 12:11 WIB