Satlantas Polres Sumenep Himbau Sopir Truk Pengangkut Garam untuk Mentaati Aturan

Minggu, 27 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus gencar melakukan giat razia Operasi Zebra Semeru 2024, salah satunya memberikan himbauan sopir truk pengangkut garam.

Truk yang bermuatan garam tersebut terjaring saat pelaksanaan razia yang digelar oleh Satlantas Polres Sumenep di Jalan Raya Sumenep – Lingkar Timur, pada Sabtu malam (26/10/2024).

Dalam giat tersebut Satlantas Polres Sumenep, memberikan teguran dan himbauan kepada sopir truk pengangkut garam agar mentaati aturan saat beroperasi. Sebab, air garam yang menetes diduga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengimbau agar truk material tidak melebihi kapasitas dan selalu dilengkapi dengan penutup berupa terpal. Dan untuk pengemudi truk pengangkut garam agar menggunakan terpal di bawahnya untuk mencegah tetesan air garam,” ungkap Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, S.E., melalui Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S.H.

Pihaknya juga menyampaikan, bahwa truk pengangkut garam jika bawahnya tidak ditutup dengan terpal maka akan menggangu kenyamanan pengguna jalan yang lain, sebab tetesan air garam akan membahayakan bagi pengendara di belakangnya.

“Kalau dibiarkan begitu saja kondisi ini akan menyebabkan laka lantas bagi pengguna jalan di belakangnya. Untuk itu kami mengingatkan dan jika itu ditemukan lagi maka akan melakukan tindakan lebih lanjut,” jelas Kanit Turjawali.

Selain itu, Ipda Dita Pradiptya, juga menjelaskan keberadaan truk semacam itu memang melanggar Undang-Undang tentang Lalu lintas, yakni mengganggu kenyamanan pengendara lain seperti yang telah diatur dalam pasal 307 tentang cara pemuatan barang.

“Ini dilakukan guna mencegah rawannya terjadi kecelakaan akibat muatan yang berlebihan, sebab ada yang berjatuhan dijalan raya. Sesuai dengan pasal 307 jo 169 ayat (1) UU LLAJ No 22 tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang,” jelasnya.

Maka pihaknya mengimbau kepada pengguna agar lebih berhati-hati saat berkendaraan di jalanan dan utamakan keselamatan lalu tertib lalu lintas. “Utamakan keselamatan saat berkendaran dan tertib lalu lintas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga 324 Hari ke Depan
Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik
Polres Sumenep Raih Penghargaan Polres Teraktif pada Rakernis Bidpropam Polda Jatim 2026
PUTR Sumenep Sosialisasikan BKK Desa 2026, Kejari Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana
Bupati Pasuruan Temui Mensos, Usulkan Penambahan Kuota PBI-JK bagi Warga Rentan
Pemkab Banyuwangi Prioritaskan Dokter Spesialis dalam Beasiswa Banyuwangi Progresif
Bupati Ipuk Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokus Daya Saing SDM dan Hilirisasi Ekonomi

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 12:18 WIB

Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah

Senin, 9 Maret 2026 - 10:28 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:53 WIB

Polres Sumenep Raih Penghargaan Polres Teraktif pada Rakernis Bidpropam Polda Jatim 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:46 WIB

PUTR Sumenep Sosialisasikan BKK Desa 2026, Kejari Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pasuruan Temui Mensos, Usulkan Penambahan Kuota PBI-JK bagi Warga Rentan

Berita Terbaru