Satpol PP Surabaya Temukan Restoran Jual Miras Saat Ramadan, 61 Botol Diamankan

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kota Surabaya mengamankan puluhan botol minuman beralkohol saat operasi pengawasan RHU selama Ramadan 2026.

Petugas Satpol PP Kota Surabaya mengamankan puluhan botol minuman beralkohol saat operasi pengawasan RHU selama Ramadan 2026.

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 2026. Pengawasan dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah (PD) terkait di beberapa titik wilayah Kota Surabaya.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Dalam edaran itu ditegaskan larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan pengawasan dilakukan di delapan lokasi RHU yang tersebar di Surabaya Selatan, Surabaya Barat, dan Surabaya Pusat pada Senin (2/3/2026) malam.

“Dari delapan lokasi yang kami periksa, terdapat satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” ujar Zaini, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, minuman beralkohol tersebut tidak disajikan dalam botol, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik sebagai upaya mengelabui petugas. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran yang bersangkutan dengan berkoordinasi bersama dinas terkait.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 61 botol minuman beralkohol dan memasang stiker tanda pelanggaran di lokasi usaha.

Zaini menegaskan, pengawasan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila pelanggaran terus ditemukan, pihaknya akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Bi

Editor : Bi

Berita Terkait

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA
GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten
Wali Kota Eri Datangi Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta Dipulangkan
Hari Tani Nasional 2026, Bupati Probolinggo Soroti Pupuk dan Harga Komoditas

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA

Selasa, 29 September 2026 - 16:35 WIB

GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten

Berita Terbaru