Satu Pelaku Penganiayaan di Salon Grasia Ambunten Berhasil Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih dalam Pengejaran

Minggu, 16 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan bersama-sama. Pelaku atas nama DS (35), alamat Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, berhasil ditangkap, dan pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.

Berdasarkan LP nomor LP/B/05/VI/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 11 Juni 2024. Korban atas nama LH (25), alamat Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, dan MF (16), alamat Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.05 Wib, didepan salon (pangkas rambut) Grasia Dusun Pasar Baru, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun motifnya dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dikarenakan dendam pribadi,” ungkap Widi, Minggu (16/06/2024).

Lebih lanjut Widi menerangkan, bahwa korban MF dikeroyok oleh sekelompok orang yang tidak dikenal di dalam salon saat sedang mau potong rambut. Pengeroyokan itu dilakukan kurang lebih 10 orang.

“LH (Korban, red) sempat melerai kejadian tersebut, namun ia juga dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut. Sehingga tidak lama kemudian warga melerai kejadian tersebut dan pelaku lari kearah timur,” terang Widi.

“Setelah terjadinya pengeroyokan tersebut korban LH mengalami luka-luka dibagian kepala bagian atas karena terkena benda tumpul selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Ambunten,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Ambunten pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.01 Wib.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

Berita Terkait

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tragis, Pick Up Terjun ke Jurang Saat Ambil Batu di Rombasan, Satu Orang Meninggal
Jelang Ramadan, Bupati Sumenep dan Forkopimda Pantau Harga Sembako di Pasar Anom
Pemkab Sumenep Dorong Digitalisasi Koperasi, Siapkan Aplikasi Terintegrasi dengan Sistem Daerah
Bayi Perempuan Terluka Ditemukan di Desa Kolor, Polres Sumenep Lakukan Penyelidikan
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Pemkab Lumajang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H
Bupati Lukman Tinjau Alun-Alun, Minta Tiga Desain Revitalisasi Digabung

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:01 WIB

Tragis, Pick Up Terjun ke Jurang Saat Ambil Batu di Rombasan, Satu Orang Meninggal

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:34 WIB

Jelang Ramadan, Bupati Sumenep dan Forkopimda Pantau Harga Sembako di Pasar Anom

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Digitalisasi Koperasi, Siapkan Aplikasi Terintegrasi dengan Sistem Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:26 WIB

Bayi Perempuan Terluka Ditemukan di Desa Kolor, Polres Sumenep Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru