Satu Pelaku Penganiayaan di Salon Grasia Ambunten Berhasil Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih dalam Pengejaran

Minggu, 16 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan bersama-sama. Pelaku atas nama DS (35), alamat Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, berhasil ditangkap, dan pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.

Berdasarkan LP nomor LP/B/05/VI/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 11 Juni 2024. Korban atas nama LH (25), alamat Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, dan MF (16), alamat Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.05 Wib, didepan salon (pangkas rambut) Grasia Dusun Pasar Baru, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun motifnya dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dikarenakan dendam pribadi,” ungkap Widi, Minggu (16/06/2024).

Lebih lanjut Widi menerangkan, bahwa korban MF dikeroyok oleh sekelompok orang yang tidak dikenal di dalam salon saat sedang mau potong rambut. Pengeroyokan itu dilakukan kurang lebih 10 orang.

“LH (Korban, red) sempat melerai kejadian tersebut, namun ia juga dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut. Sehingga tidak lama kemudian warga melerai kejadian tersebut dan pelaku lari kearah timur,” terang Widi.

“Setelah terjadinya pengeroyokan tersebut korban LH mengalami luka-luka dibagian kepala bagian atas karena terkena benda tumpul selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Ambunten,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Ambunten pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.01 Wib.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

Berita Terkait

Bupati Sumenep Lantik Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep
Hasil Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Segera Diumumkan, Warga Diberi Waktu Ajukan Sanggahan
Rotasi Pejabat di Polres Sumenep, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Lima Kru Tongkang TK Indo Ocean Marine Dievakuasi Usai Alami Kebocoran di Perairan Giliyang
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Pemkab Bangkalan Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Iman dan Integritas Pelayanan
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Probolinggo Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Awal 2026

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:09 WIB

Bupati Sumenep Lantik Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:52 WIB

Hasil Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Segera Diumumkan, Warga Diberi Waktu Ajukan Sanggahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:36 WIB

Rotasi Pejabat di Polres Sumenep, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:03 WIB

Lima Kru Tongkang TK Indo Ocean Marine Dievakuasi Usai Alami Kebocoran di Perairan Giliyang

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:36 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melantik Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep di Pendopo Keraton Sumenep.

Pemerintahan

Bupati Sumenep Lantik Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep

Jumat, 23 Jan 2026 - 21:09 WIB