Sejumlah Pemuda Tuding Pemkab Sumenep Tak Bisa Urus Peredaran Miras

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pemuda Arya Wiraraja (PRAJA) melakukan aksi jilid III di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (01/04/2024).

Aksi ini mengawal terkait dengan adanya peredaran miras yang bertentangan dengan Perda dan kultur sosial yang ada di Kabupaten Sumenep, juga terkait dengan disfungsi secara tupoksi dan kewenangan DPMPTSP Sumenep.

Korlap Aksi Hendra Lesmana menyampaikan bahwa Sumenep adalah Kabupaten mayoritasnya beragama islam dan pesantrennya yang juga terbilang banyak. Hal ini harusnya menjadi atensi utama dari pemerintah untuk segera dilakukan penindakan terhadap peredaran miras di Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena ini merupakan tanggung jawab pemerintah bila mana adanya bentuk deviasi yang terjadi,” jelas Hendra Lesmana dalam orasinya.

Sudah jelas, kata dia, dalam UUD 1945 pasal 32 ayat 1 bahwa negara atau pemerintah wajib memajukan kebudayaan nasional di tengah perbedaan dunia dengan menjamin hak kebebasan masyarakat dan memelihara nilai-nilai budaya.

“Akan tetapi kenyataannya sangat berbeda karena selaku pemangku kebijakan tidak mampu bertindak dan seolah kehilangan wewenang dalam mengurus rumah tangganya sendiri. Khususnya terhadap DPMPTSP yang pada hari ini tidak bisa bertindak dalam wewenangnya sendiri,” tudingnya.

Seperti diketahui bahwa setiap Penanam Modal berpedoman terhadap U No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 3, pasal 15, dan pasal 34 dan U ini masih berlaku sampai sekarang. Dan juga dalam Perda No.3 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum BAB 8 Pasal 21 joncto pasal 23 tentang Pelarangan Miras dan Sanksi yang berlaku salah satunya adalah
pencabutan izin.

“Dan ini jelas kewenagan dari DPMPTSP. Sudah banyak temuan dan sudah banyak di ketahui bahwa MR. BALL, LOTUS, JBL sudah terindikasi menjual miras hal ini berdasarkan bukti dari penuturan Satpol PP bahwa sudah banyak temuan dan disita,” terangnya.

Maka dapat disimpulkan bahwa DPMPTSP ini telah melalaikan otoritas dan kewenagannya untuk mengurus perizinan di Kabupaten Sumenep. Dan ini harus dapat di pertanggung jawabkan terhadap setiap perizinan penanam modal di Kabupten Sumenep.

Oleh karena itu, Pemuda Arya Wiraraja (Praja) Sumenep menuntut untuk mencabut Izin Café Mr. Ball, Lotus, JBL dan toko-toko penjual miras lainnya.

Berita Terkait

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos
Pemkot Probolinggo Gelar Mubes FPRB untuk Perkuat Mitigasi dan Pengurangan Risiko Bencana
Bupati Sumenep Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Menjelang Akhir Tahun
Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Inkracht
Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram
Pemkab Probolinggo Kukuhkan Komitmen Perlindungan PMI Lewat MoU dengan BP2MI
Pemkot Surabaya Panen Perdana Ikan Nila Hasil Program Hibah Australia
Bupati Lumajang Tegaskan Proklim Harus Menjadi Gerakan Kolektif Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:09 WIB

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:31 WIB

Pemkot Probolinggo Gelar Mubes FPRB untuk Perkuat Mitigasi dan Pengurangan Risiko Bencana

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:15 WIB

Bupati Sumenep Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Menjelang Akhir Tahun

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:55 WIB

Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Inkracht

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:03 WIB

Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram

Berita Terbaru