Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, dibantah oleh pihak keluarga terduga pelaku melalui kuasa hukumnya, Ahmad Azizi, S.H. Pihak keluarga mengakui adanya tindakan kekerasan, namun menegaskan peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan asusila.

“Klien kami mengakui telah melakukan kekerasan berupa tendangan, tetapi bukan perbuatan asusila dan tidak membawa korban ke dalam rumah,” ujar Ahmad Azizi kepada media.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu, MH baru pulang sekolah dan memancing ikan di kamar mandi luar musala dengan menggunakan umpan nasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mengambil nasi, MH melihat dua anak berinisial R (5) dan FK (4) keluar dari kamar mandi dengan tergesa-gesa. Ketika kembali ke lokasi, MH mendapati ikan miliknya telah mati dan mencurigai kedua anak tersebut sebagai penyebabnya.

MH kemudian mengejar R dan FK hingga ke jalan desa untuk meminta penjelasan. Karena keduanya tidak mengaku, MH mengaku emosi dan melakukan pemukulan menggunakan gagang daun pepaya serta menarik FK hingga terjatuh di depan musala. Ia juga mengakui sempat menendang paha FK.

Usai kejadian tersebut, MH mengaku berusaha menenangkan FK yang menangis dengan memberikan es buatan ibunya di dapur.

Kuasa hukum MH menilai informasi yang berkembang di masyarakat dan media tidak sepenuhnya sesuai fakta. “Ini merupakan penyesatan informasi. Kekerasan memang terjadi, tetapi bukan tindakan asusila seperti yang diberitakan,” tegas Azizi.

Sementara itu, AA, ayah MH, menjelaskan bahwa tuduhan pencabulan muncul pada sore hari kejadian saat nenek FK mendatangi rumahnya sambil menangis dan menuduh MH melakukan perbuatan asusila. Ibu MH kemudian menanyakan langsung kepada MH dengan nada tegas, yang menurut AA kemungkinan disalahartikan.

AA mengaku sempat memanggil FK untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Menurutnya, FK hanya mengangguk saat ditanya terkait tindakan kekerasan berupa tendangan dan tidak menyatakan adanya pencabulan. Pada saat itu, persoalan dianggap selesai dan nenek FK pulang tanpa keberatan.

Namun, beberapa waktu kemudian, tuduhan tersebut kembali mencuat. AA mengaku kembali mendatangi keluarga FK untuk melakukan klarifikasi, namun situasi menjadi emosional.

“Karena masih keluarga dekat, saya ingin persoalan ini tidak menjadi aib,” ujarnya.

AA juga membantah telah meminta pencabutan laporan. Ia menegaskan kedatangannya semata-mata untuk klarifikasi dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Terkait undangan ke balai desa pada 13 Januari 2026, ia menyebut kegiatan tersebut merupakan permintaan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak, tenaga kesehatan, kepolisian, dan instansi terkait.

Ia juga membantah memaksa keluarga korban membawa dokumen kependudukan ke balai desa. Menurutnya, komunikasi hanya dilakukan melalui pesan suara.

Kuasa hukum MH menyayangkan pemberitaan sejumlah media yang dinilai tidak melakukan konfirmasi kepada pihaknya sehingga berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap anak yang masih di bawah umur.

“Jika tujuan semua pihak adalah melindungi anak, maka perlindungan harus diberikan secara adil kepada semua pihak yang terlibat,” kata Azizi.

Pihak keluarga MH menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat dicapai. Mereka berharap penanganan kasus dilakukan secara objektif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terlibat.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Berita Terbaru