Sejumlah Pemuda Tuding Pemkab Sumenep Tak Bisa Urus Peredaran Miras

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pemuda Arya Wiraraja (PRAJA) melakukan aksi jilid III di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (01/04/2024).

Aksi ini mengawal terkait dengan adanya peredaran miras yang bertentangan dengan Perda dan kultur sosial yang ada di Kabupaten Sumenep, juga terkait dengan disfungsi secara tupoksi dan kewenangan DPMPTSP Sumenep.

Korlap Aksi Hendra Lesmana menyampaikan bahwa Sumenep adalah Kabupaten mayoritasnya beragama islam dan pesantrennya yang juga terbilang banyak. Hal ini harusnya menjadi atensi utama dari pemerintah untuk segera dilakukan penindakan terhadap peredaran miras di Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena ini merupakan tanggung jawab pemerintah bila mana adanya bentuk deviasi yang terjadi,” jelas Hendra Lesmana dalam orasinya.

Sudah jelas, kata dia, dalam UUD 1945 pasal 32 ayat 1 bahwa negara atau pemerintah wajib memajukan kebudayaan nasional di tengah perbedaan dunia dengan menjamin hak kebebasan masyarakat dan memelihara nilai-nilai budaya.

“Akan tetapi kenyataannya sangat berbeda karena selaku pemangku kebijakan tidak mampu bertindak dan seolah kehilangan wewenang dalam mengurus rumah tangganya sendiri. Khususnya terhadap DPMPTSP yang pada hari ini tidak bisa bertindak dalam wewenangnya sendiri,” tudingnya.

Seperti diketahui bahwa setiap Penanam Modal berpedoman terhadap U No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 3, pasal 15, dan pasal 34 dan U ini masih berlaku sampai sekarang. Dan juga dalam Perda No.3 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum BAB 8 Pasal 21 joncto pasal 23 tentang Pelarangan Miras dan Sanksi yang berlaku salah satunya adalah
pencabutan izin.

“Dan ini jelas kewenagan dari DPMPTSP. Sudah banyak temuan dan sudah banyak di ketahui bahwa MR. BALL, LOTUS, JBL sudah terindikasi menjual miras hal ini berdasarkan bukti dari penuturan Satpol PP bahwa sudah banyak temuan dan disita,” terangnya.

Maka dapat disimpulkan bahwa DPMPTSP ini telah melalaikan otoritas dan kewenagannya untuk mengurus perizinan di Kabupaten Sumenep. Dan ini harus dapat di pertanggung jawabkan terhadap setiap perizinan penanam modal di Kabupten Sumenep.

Oleh karena itu, Pemuda Arya Wiraraja (Praja) Sumenep menuntut untuk mencabut Izin Café Mr. Ball, Lotus, JBL dan toko-toko penjual miras lainnya.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura

Berita Terbaru