Seluncuran KenPark Surabaya Ambrol, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus menyelidiki penyebab ambrolnya wahana peluncuran atau seluncuran kolam renang waterpark di Kenjeran Park (KenPark) Surabaya.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pihak pengelola. Selain itu, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya atau Polda Jatim juga telah diterjunkan untuk menggelar olah TKP.

“Saksi sudah ada lima yang kami periksa. Ini masih dilakukan pendalaman,” sebut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyebut, lima orang yang diperiksa itu di antaranya dari petugas keamanan hingga pihak pengelola.

“Tentunya ada yang saksi ada yang pihak pengelola. Ini masih didalami terus. Sementara itu dulu ya, nanti kami sampaikan lagi updatenya,” jelas Arief.

Ditanya terkait apakah ada kemungkinan ditetapkannya lima orang yang diperiksa itu sebagai tersangka, Arief masih belum bisa memberikan jawaban. Karena hingga saat ini pula, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih dilakukan.

“Belum. Masih terus didalami. Sabar ya, mohon waktu,” pungkasnya. [Redho]

Berita Terkait

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian
Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Berita Terbaru