Sempat Melawan Petugas, Pelaku Penggelapan Motor dan Narkoba Dihadiahi Timah Panas

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Kangean
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Anggota Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor dengan ancaman kekerasan dan Narkotika jenis sabu pada hari Kamis, (7/1/2021), sekira pukul 17.00 Wib.

Tersangka bernama Matyani alias Mat (30) warga Dusun Beringin I Rt/Rw 01/01 Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Ditangkap di Jalan Raya Desa Arjasa Kecamatan Arjasa tepatnya Simpang Tiga Alun-Alun Arjasa sisi timur.

Banner

Kejadian berawal pada hari Kamis, (7/1), sekira pukul 14.30 Wib, datang saksi (Hendri Faisal) melaporkan tentang adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor miliknya sendiri yang dilakukan oleh tersangka Mat.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan saksi menerangkan terlapor (tersangka Mat, red) menggelapkan sepeda motor miliknya untuk membeli Narkotika Jenis Sabu,” ungkap Ipda Agus Sugito, Kapolsek Kangean, Jumat (8/1).

Lanjut Kapolsek menyampaikan, kemudian ada seorang perempuan bernama Yuli, menginformasikan ke Pihak Polsek bahwa dirinya telah menerima Gadai sepeda motor dari Mat, yang menggadaikannya dengan cara mengancam.

“Menggadaikannya dengan cara memaksa, takut di ancam Mat karena membawa pedang, kalau tidak menerima, akhirnya menerima gadai sepeda motor beat dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kangean,” terang Kapolsek.

Mendengar informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapati Mat berada di rumahnya, dicurigai menyimpan narkotika.

Selanjutnya anggota Polsek Kangean melakukan penangkapan terhadap Mat namun sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau dan akan menusuk satu personel Anggota Polsek Kangean.

“Selanjutnya Anggota melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan cara menembakkan Timah Panas ke Paha kanan terlapor dan setelah itu Anggota Polsek Kangean Membawa terlapor ke Puskesmas Arjasa untuk mendapatkan perawatan medis,” terangnya.

Masih kata Kapolsek, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Poket/plastik klip kecil berisi sabu berat belum ditimbang dan 1 (satu) Buah kaca pipet yang terdapat sisa sabu dibungkus dengan tisu yang ditemukan di Bawa Tempat Tidur yang digunakan untuk bersembunyi saat dilakukan penangkapan.

Selain itu, Polisi juga berhasil menyita 1 ( satu) Unit sepeda motor, 1 (satu) buah parang dengan panjang 69 lengkap dengan sarungnya, 1 (satu) buah pedang dengan panjang 81 cm tanpa sarung, 1 (satu) buah pisau dengan panjang 27 cm lengkap dengan sarungnya.

“Setelah barang bukti ditemukan kemudian ditunjukkan kepada tersangka dan tersangka mengakuinya. Selanjutnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangean untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana dengan penerapan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana
Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (fer)

title="banner"