JAKARTA, detikkota.com – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI segera menggelar seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 2024.
Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat mengatakan, proses seleksi petugas haji 1445 H/2024 M akan digelar pada Desember 2023.
“Proses seleksi petugas akan digelar secara berjenjang, dari tingkat Kemenag Kabupaten/Kota hingga pusat,” jelas Arsad dilansir CNN Indonesia, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya, ada 3 jenis petugas haji yang akan disiapkan. Pertama, petugas yang menyertai jemaah haji atau yang disebut dengan PPIH Kelompok Terbang (kloter). Kedua, petugas yang tidak menyertai jemaah haji atau yang disebut PPIH Arab Saudi (non-kloter) dan ketiga, petugas pendukung PPIH.
“Proses seleksi ini akan digelar mulai akhir tahun dan diharapkan pada awal tahun 2024 sudah diperoleh daftar nama yang akan bertugas pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H,” imbuhnya.
“Proses seleksi akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara,” lanjut Arsad.
Seperti tahun sebelumnya, peminat diminta mendaftar secara online di laman pusaka.kemenag.go.id.
Seperti diberitakan, Indonesia mendapat 221 ribu kuota haji pada 2024. Sementara untuk petugas, saat ini baru 2.200. Kemenag sedang bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi agar kuota petugas haji bisa ditambah seperti tahun 2023 yang mencapai lebih dari 4000 petugas.
Adapun syarat menjadi petugas haji sebagai berikut:
1. Memiliki rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.
2. Khusus PNS diharuskan melampirkan surat tugas dari kementerian atau lembaga.
3. Khusus pembimbing haji diwajibkan sudah pernah berhaji dan memiliki sertifikat sebagai Pembimbing Manasik.
4. Menguasai teknologi serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
5. Sehat jiwa dan raga.