Sidang Sengketa Pilpres 2024 Bakal Diputus Senin Besok

Minggu, 21 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 bakal dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/04/2024) besok jam 09.00 WIB.

Ada 2 penggugat dalam perkara ini: pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dan pasangan Ganjar-Mahfud (GAMA). Tergugat adalah KPU, sedangkan pasangan Prabowo-Gibran jadi pihak terkait.

Kubu AMIN mempersoalkan pelaksanaan Pilpres 2024 lantaran diduga ada pengkhianatan konstitusi dan terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin tuntutan kubu 01 diantaranya: Mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran; Meminta adanya proses pemungutan suara ulang tanpa mengikut sertakan cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka;

Meminta Presiden RI untuk tidak melakukan mobilisasi ASN serta menggunakan APBN untuk menguntungkan salah satu paslon.

Mereka juga mengangkat pelanggaran persyaratan calon, penyalahgunaan bansos, netralitas kepala desa, dan persoalan IT.

Mirip kubu AMIN, tim GAMA juga bilang ada kecurangan TSM yang menyangkut perilaku nepotisme Presiden Jokowi.

Tuntutannya antara lain:

Membatalkan hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan dalam keputusan KPU no. 360 tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024;

Mendiskualifikasi dan tidak menghitung perolehan suara paslon 02 sebab dianggap melakukan pelanggaran ketentuan hukum dan etika;

Menyerahkan daftar abuse of power yang diduga dilakukan Presiden Jokowi.

Tim hukum Prabowo-Gibran, gugatan pasangan AMIN dan GAMA disebut hanya Asumsi dan salah alamat. Mereka menilai MK hanya berwenang memutus perselisihan hasil yang menyangkut jumlah suara, bukan kecurangan.

Mereka juga berargumen kubu AMIN dan GAMA gagal membuktikan kecurangan dan pelanggaran sehingga berdasar untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

MK panggil 4 Menteri Jokowi. Keempat menteri yang dimaksud adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Mereka dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan program bansos yang dinilai menguntungkan Prabowo-Gibran, pada 5 April 2024.

Di sidang, Sri bilang pembayaran dana perlindungan sosial dan bantuan sosial 2024 tidak mengalami perbedaan dengan pembayaran tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan Muhadjir menyebut kunjungan kerja Presiden Jokowi ke daerah, yang dianggap penggugat mempengaruhi hasil pilpres, adalah pola dan gaya pemerintahan Presiden Jokowi yang memang sering dilakukan.

Setelah beres sidang pemeriksaan dan hakim MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sejumlah tokoh masyarakat mengajukan permohonan Amicus Curiae.

Hingga 18 April, ada 35 permohonan Amicus Curiae dan ini jadi yang terbanyak terbanyak dalam sejarah sengketa Pilpres. Salah satu pihak yang mengajukan amicus adalah Presiden RI V, Megawati Soekarnoputri.

Berita Terkait

Wakapolres Sumenep Resmi Berganti, Kompol Haris Darma Sucipto Jabat Wakapolres
Bansos Digital Nasional Bergulir, Banyuwangi Tampil sebagai Role Model
Calon Sekda Sumenep yang Masuk Tahap Assessment
Pemkot Surabaya Tingkatkan Kualitas Jalan Rawan Genangan dengan Metode Overlay
Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pemkab Lumajang Terbitkan SE Larangan ASN Live Media Sosial Saat Jam Kerja
Diskominfo Bangkalan Terima Kunjungan DPRD Tulungagung Bahas Transparansi Digital
Sinergi Antar Lembaga, Kapolres Sumenep Sambut Silaturahmi Ka Rutan Kelas IIB Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:32 WIB

Wakapolres Sumenep Resmi Berganti, Kompol Haris Darma Sucipto Jabat Wakapolres

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:54 WIB

Bansos Digital Nasional Bergulir, Banyuwangi Tampil sebagai Role Model

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:43 WIB

Calon Sekda Sumenep yang Masuk Tahap Assessment

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:13 WIB

Pemkot Surabaya Tingkatkan Kualitas Jalan Rawan Genangan dengan Metode Overlay

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:11 WIB

Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Berita Terbaru