PURWAKARTA, detikkota.com – Dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Purwakarta. Praktik tersebut mencuat setelah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi melakukan pemantauan lapangan.
Ketua LPKSM Putra Siliwangi Purwakarta, Aan Sujiana, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah sepeda motor jenis Thunder dan sejenisnya melakukan pengisian Pertalite dengan jumlah tidak wajar, mencapai Rp170 ribu hingga Rp180 ribu per unit. Temuan itu terpantau di SPBU Jalan Ipik Gandamanah pada Jumat (22/8/2025), dengan jumlah sekitar lima kendaraan.
Menurut Aan, saat dikonfirmasi kepada pengawas SPBU bernama Yusuf, jawaban yang diberikan cenderung menyepelekan. Bahkan, pengawas itu menyebut praktik serupa juga dilakukan di SPBU lain.
Modus pengisian berlebih juga diduga terjadi di SPBU Jalan Veteran. Di lokasi tersebut, pemindaian barcode ganda untuk satu kendaraan diduga dimanfaatkan agar kuota pengisian dapat melebihi batas normal. Meski pengawas setempat mengaku baru bertugas, indikasi praktik itu tetap ditemukan.
Aan menilai praktik tersebut jelas melanggar aturan, baik Undang-Undang Migas maupun regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). BBM subsidi, tegasnya, hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai kriteria pemerintah, bukan untuk kepentingan komersial atau diperjualbelikan kembali.
“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM subsidi di Purwakarta. Pertamina harus segera turun tangan,” kata Aan.
Pihak checker Pertamina saat dimintai keterangan menyatakan bahwa laporan dari masyarakat sudah diterima. Pertamina berjanji akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.