Surat Kades Margaluyu ke PT Japfa Soal CSR Jadi Sorotan, Warga Tunggu Klarifikasi Resmi

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Surat resmi Kepala Desa Margaluyu kepada PT Japfa Comfeed Indonesia menjadi perhatian publik setelah mencuat ke ruang pemberitaan. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan klarifikasi realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah Kecamatan Kiarapedes.

Surat bernomor 400/32/Pemdes/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 itu merupakan tindak lanjut hasil rapat mediasi antara Pemerintah Desa Margaluyu dan pihak PT Japfa Comfeed Indonesia Kiarapedes 1 dan 2. Dalam dokumen tersebut, pemerintah desa meminta penjelasan resmi terkait realisasi dana CSR yang disebut belum terealisasi selama beberapa tahun terakhir.

Beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu antara lain permintaan penjelasan mengenai dana CSR yang diasumsikan warga belum disalurkan, permintaan data dan bukti dokumentasi atas sumbangan atau kegiatan filantropi yang diklaim sebagai bagian dari CSR, serta permintaan perhitungan tertulis mengenai nilai kontribusi yang telah diberikan perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Margaluyu belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Pihak PT Japfa Comfeed Indonesia juga belum menyampaikan tanggapan. Salah satu perwakilan perusahaan yang disebutkan, Haris, belum memberikan komentar saat dimintai klarifikasi.

Sementara itu, Sapul Malik yang dikenal dengan sapaan Bang Iful Chengek menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada kejelasan terkait persoalan tersebut. Ia menilai dugaan pengabaian kewajiban CSR oleh perusahaan besar di Kabupaten Purwakarta merupakan persoalan yang harus disikapi secara serius.

“Jika memang terdapat kewajiban yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tentu ini harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perkembangan kasus ini masih dinantikan, termasuk kemungkinan dilakukannya mediasi lanjutan atau langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. Publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah desa guna memastikan kejelasan persoalan tersebut.

Penulis : Nal

Editor : Nal

Berita Terkait

Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta
Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik
Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Puluhan Rombongan Anak Ikuti Pawai Kemerdekaan di Pragaan
Ujang Kecam Keras Sorotan Anggaran Sekolah Rakyat: Samarang Bukan Penonton, Kami Juga Berhak
Purwakarta Bergemuruh, Karnaval Mobil Hias Semarakkan Hari Kemerdekaan
HUT ke-81 RI, DPD PAN Sumenep Gelar Upacara Kemerdekaan
Salawat Nabi dan Indonesia Raya Menggema di Taneyan Lanjang Pocang Temor
Mampir ke Aing Beje Kenek, Polisi Amankan 51 Botol Arak

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Puluhan Rombongan Anak Ikuti Pawai Kemerdekaan di Pragaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ujang Kecam Keras Sorotan Anggaran Sekolah Rakyat: Samarang Bukan Penonton, Kami Juga Berhak

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Purwakarta Bergemuruh, Karnaval Mobil Hias Semarakkan Hari Kemerdekaan

Berita Terbaru