Topik Quick Response Indonesian Standard)

Pemerintahan

Pembayaran QRIS Kena PPN 12 Persen? Pembeli Atau Penjual

Pemerintahan | Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:05 WIB

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:05 WIB

JAKARTA, detikkota.com – Mulai tahun 2025, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan, termasuk untuk transaksi yang menggunakan fintech seperti QRIS…