Pembayaran QRIS Kena PPN 12 Persen? Pembeli Atau Penjual

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Mulai tahun 2025, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan, termasuk untuk transaksi yang menggunakan fintech seperti QRIS (Quick Response Indonesian Standard). Hal ini telah menimbulkan pertanyaan di masyarakat: siapa yang sebenarnya menanggung biaya tambahan ini, penjual atau pembeli?

Sejatinya, PPN atas transaksi melalui QRIS telah diberlakukan sejak tahun 2022. Namun, pajak ini bukan dikenakan pada nilai top-up saldo, jumlah transaksi, ataupun pembelian barang atau jasa secara langsung. PPN hanya berlaku atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital, yang dalam hal ini dibebankan kepada pemilik merchant atau outlet.

Melansir keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Jumat (27/12/2024), PPN atas layanan QRIS dikenakan pada Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya potongan yang dibebankan kepada merchant untuk setiap transaksi yang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut aturan, merchant yang menanggung biaya MDR, termasuk PPN di dalamnya, sedangkan pembeli atau konsumen tidak dikenakan biaya tambahan. Dengan kata lain, masyarakat yang bertransaksi menggunakan QRIS tidak akan terdampak langsung oleh kenaikan PPN ini.

Sebagai informasi tambahan, biaya MDR QRIS adalah:

0,3 persen untuk transaksi di atas Rp500.000.
Gratis untuk transaksi di bawah Rp500.000.
Penjual atau pemilik merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS wajib menghitung biaya MDR, termasuk komponen PPN 12 persen mulai 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi tanpa perlu khawatir akan adanya tambahan biaya akibat penyesuaian PPN. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat terus mendorong penggunaan sistem pembayaran digital yang praktis dan efisien.

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor
Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih
Pemkab Sumenep Awasi Harga Tembakau, Pastikan Pembelian Tak di Bawah Titik Impas
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Diskominfo Purwakarta Dampingi SDN Ciwangi Kelola Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!
Dinas PUTR Sumenep Pastikan Mayoritas Anggaran Jalan 2026 Mengalir ke Kepulauan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB