Pembayaran QRIS Kena PPN 12 Persen? Pembeli Atau Penjual

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Mulai tahun 2025, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan, termasuk untuk transaksi yang menggunakan fintech seperti QRIS (Quick Response Indonesian Standard). Hal ini telah menimbulkan pertanyaan di masyarakat: siapa yang sebenarnya menanggung biaya tambahan ini, penjual atau pembeli?

Sejatinya, PPN atas transaksi melalui QRIS telah diberlakukan sejak tahun 2022. Namun, pajak ini bukan dikenakan pada nilai top-up saldo, jumlah transaksi, ataupun pembelian barang atau jasa secara langsung. PPN hanya berlaku atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital, yang dalam hal ini dibebankan kepada pemilik merchant atau outlet.

Melansir keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Jumat (27/12/2024), PPN atas layanan QRIS dikenakan pada Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya potongan yang dibebankan kepada merchant untuk setiap transaksi yang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut aturan, merchant yang menanggung biaya MDR, termasuk PPN di dalamnya, sedangkan pembeli atau konsumen tidak dikenakan biaya tambahan. Dengan kata lain, masyarakat yang bertransaksi menggunakan QRIS tidak akan terdampak langsung oleh kenaikan PPN ini.

Sebagai informasi tambahan, biaya MDR QRIS adalah:

0,3 persen untuk transaksi di atas Rp500.000.
Gratis untuk transaksi di bawah Rp500.000.
Penjual atau pemilik merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS wajib menghitung biaya MDR, termasuk komponen PPN 12 persen mulai 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi tanpa perlu khawatir akan adanya tambahan biaya akibat penyesuaian PPN. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat terus mendorong penggunaan sistem pembayaran digital yang praktis dan efisien.

Berita Terkait

Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning
Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Imunisasi Kejar Usai Pencabutan Status KLB Campak
Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Perkuat Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban
ASN di Sumenep Didorong Dukung UMKM, Belanja Produk Lokal Jadi Prioritas
Pemkab Lumajang Resmikan Rumah Singgah Graha Lamajang di Surabaya untuk Pasien Rujukan
Wabup Sumenep Dorong Program HDDAP untuk Perkuat Hortikultura dan Kesejahteraan Petani
Pemkab Sumenep Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Pembentukan Satgas PPA Desa
Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2 Jelang HJKS ke-733

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 09:28 WIB

Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning

Rabu, 22 April 2026 - 10:59 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Imunisasi Kejar Usai Pencabutan Status KLB Campak

Rabu, 22 April 2026 - 10:41 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Perkuat Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban

Senin, 20 April 2026 - 20:49 WIB

ASN di Sumenep Didorong Dukung UMKM, Belanja Produk Lokal Jadi Prioritas

Minggu, 19 April 2026 - 23:30 WIB

Pemkab Lumajang Resmikan Rumah Singgah Graha Lamajang di Surabaya untuk Pasien Rujukan

Berita Terbaru