Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Resmi Ajukan Perselisihan Pilkada Lampung Selatan ke MK

Berkas permohonan yang diajukan pemohon dan langsung diterima oleh Panitera MK RI

LAMPUNG SELATAN, detikkota.com – Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nomor urut 02 (dua) H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, SE, resmi mengajukan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah berlangsung pada 9 Desember 2020, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Tim kuasa hukum Paslon Tony-Antoni, menemukan pelanggaran selama proses Pilkada Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Banner

“Oleh karena KPU Lampung Selatan gagal dalam memberikan hak suara masyarakat dalam jumlah puluhan ribu, maka sudah sepantasnya KPU Lamsel bertanggung jawab atas carut marutnya Pilkada di Lamsel yang dimulai dengan adanya gugatan soal Penetapan Calon Bupati yang tak memenuhi syarat sebelumnya,” kata salah satu tim kuasa hukum Tony-Antoni, Ansori, SH, MH dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).

Pria yang akrab disapa Ginda Ansori juga mengungkapkan bahwa KPU Lamsel tidak bersikap profesional sebagai penyelenggara Pilkada. “Dengan sikap yang tidak profesional bukan hanya rakyat Lamsel yang dirugikan, tapi calon yang berkompetisi pun dirugikan,” ucapnya.

“Kita berharap dengan permohonan ke MK ini membuka lebar mata Penyelenggara bahwa hak masyarakat dalam Negara demokrasi itu sangat penting,” lanjutnya berharap.

Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Ridho Erfansyah, SH, MH, yang juga tim kuasa hukum Tony-Antoni, “Melihat dinamika dan proses Pilkada yang sudah berjalan di Lamsel, menjadi ‘catatan khusus’ untuk kemajuan dan perbaikan kontestasi demokrasi. Karena kekhawatiran pelanggaran Pilkada yang selalu teropini ke publik di lakukan oleh Paslon ataupun Masyarakat pemilih tidak terlihat masif,” paparnya.

“Dari temuan Bawaslu dimana pengembalian surat undangan C-6 untuk pemilih ke KPUD dalam jumlah yang sangat banyak, menunjukkan Profesionalisme/SDM Penyelenggara dalam hal ini masih banyak kurang maksimal dalam melaksanakan tugasnya,” lanjut Ridho.

Lebih jauh Ridho juga menyayangkan cara kerja KPU yang telah menelan miliyaran Rupiah tanpa diimbangi dengan fungsi pelayanan dan proses yang baik dalam menyelenggarakan Pilkada.

“Dengan dana dan anggaran yang ada, sangat ironis melihat fakta yang terjadi bahwa indikasi dan dugaan pelanggaran Penyelenggara Pilkada justru hadir dari lembaga yang seharusnya memberikan pelayanan dan proses yang baik dalam penyelenggaraan Pilkada termasuk pemberian surat undangan yang sudah seharusnya sampai kepada pemilih,” kata Ridho.

Sementara salah satu tim pemenangan Tony-Antoni, Sugeng Kristianto, SH, membenarkan pihaknya telah resmi mengajukan perselisihan Pilkada kepada MK RI.

“Laporan MK sudah kami sampaikan dan diterima, kami akan ajukan bukti-bukti pada saat kesaksian, gugatan kami bukan selisih suara, namun persoalan pelaksanaan Pilkada yang diduga ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), kenapa demikian 31 ribu lebih mata pilih tidak menggunakan hak pilihnya, dengan indikator terbesar adalah tidak menerima C6 (surat undangan memilih),” ungkapnya.

Selain itu, mata pilih dalam menggunakan hak pilihnya tidak dalam satu RT/RW jadi mengacak, maka ada pelanggaran di 177B UU no 10 tahun 2016, bahwasanya penyelenggara tidak melakukan verifikasi data dan lainnya. Kemudian, temuan yang ada di lapangan dari bukti absensi (daftar hadir), bahwa orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu orang, dan ini terjadi secara masif.

“Maka kita meminta kotak suara yang ada di Kecamatan-kecamatan dibuka, yang terjadi ada pelanggaran tindak pidana pasal 177A, B, C dan 178 A, B, dan C, UU nomor 10 Tahun 2016, diproses itu dilakukan pemilihan ulang. Inilah yang kita minta kepada MK RI untuk mengadili yang seadil-adilnya, kami meminta dilakukannya pemilihan suara ulang (PSU),” tandasnya.

Sugeng juga menegaskan, Paslon 02 mencoba membuktikan data yang berhasil dirilis oleh Bawaslu Lamsel pada Kamis, (17/12/202/), adanya 31. 964 lembar C. Pemberitahuan undangan pencoblosan tidak sampai kepada para pemilih.

“Merujuk data dari Bawaslu Lamsel, Paslon 02 mencoba membuktikannya dan ditemui sejumlah fakta, dari beberapa Kecamatan, yakni Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Sidomulyo, Kecamatan Bakauheni, Kecamatan Tanjung Bintang dan Kecamatan Merbau Mataram, Bawaslu sudah turun untuk mengidentifikasi itu, mudah-mudahan dari tindakan tersebut ada perkembangan yang lebih baik, kami yakin Bawaslu memiliki komitmen dan Profesional dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas,” tegasnya.

Terkait laporan Paslon 02 di Bawaslu Lamsel, Sugeng juga memberikan penjelasan jika tim Tony-Antoni sudah melengkapi bukti-bukti yang disampaikan kepada Bawaslu secara estafet dan dinyatakan lengkap.

Diakhir keterangannya, Sugeng menambahkan, Palson Tony-Antoni memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Bawaslu Lamsel dalam menyelesaikan tugas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pilkada Lamsel. “Dan tentunya jajaran Bawaslu Kabupaten harus memiliki tujuan sama dengan Panwas di Kecamatan maupun Desa yang selama ini mengawasi di lokal Kecamatan dan Desa. Sehingga penyelesaian laporan pelanggaran Pilkada dapat ditunaikan dengan baik,” imbuh Sugeng.

Diketahui, tim kuasa hukum Tony-Antoni mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Lamsel di MK dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 62/PAN.MK/AP3/12/2020, pada hari Jumat, 18 Desember 2020 pukul 22.56 WIB melalui kuasa khusus tim hukum Tony-Antoni yaitu para Advocat dan konsultan hukum pada kantor hukum Gindha Ansori Wayka diantaranya, Ansori, SH, MH, DR. Fedhli Faisal, SH, MH, Muhammad Ridho Erfansyah, SH, MH, Thamaroni Usman, SH, MH, Joharmansyah, SH, Ari Fitrah Anugrah, SH sebagai pemohon dan terhadap termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Adapun berkas permohonan yang diajukan pemohon dan langsung diterima oleh Panitera MK RI, Muhidin, SH, M.Hum, yakni surat permohonan (pdf), Permohonan (dock), identitas pemohon, daftar alat/dokumen bukti, alat bukti, SK Penetapan Paslon, dan surat kuasa.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan, permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan pemohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan Pilkada. (rls/red)