Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Kejahatan Pencurian HP

Rabu, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Kejahatan Pencurian HP

Pelaku Kejahatan Pencurian HP

BANDA ACEH, detikkota.com – Tim Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Provinsi Aceh, berhasil menangkap satu pelaku pencurian handphone yang meresahkan warga di Komplek Perumahan Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Penangkapan satu pelaku berdasarkan laporan polisi No. LPB/164/IV/YAN. 2.5/2020/SPKT. Polresta Banda Aceh tanggal 29 September 2020 tentang kasus pencurian elektronik, yang dilaporkan oleh Deni Arwindra (22) warga Kabupaten Pidie.

Tak menunggu lama, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K, bersama Tim Jatanras berhasil mengamankan MS (32) pelaku pencurian HP milik Deni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, Kapolresta Banda Aceh melalui AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengatakan, kejadian yang menimpa korban Deni Arwindra terjadi diparkiran kantor Meunara Indonesia, Banda Aceh.

Selanjutnya, polisi mengamankan MS (32) yang beralamat di Jalan Keudah Adapun hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku yakni satu unit HP merk Samsung Galaxy S7 EDGE G935F (SMSM-G935FD).

“Pelaku berhasil diamankan di jalan Keudah pelaku sedang menaiki kendaraan roda dua langsung disergap oleh Tim Jatanras,” kata AKP M.Ryan Citra Yudha, S.I.K Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa malam (29/9/2020).

Kasatreskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati-hati disaat membawa HP dengan mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda dua, jangan sampai Handphone di simpan dalam box motor.

“Syukur-syukur kalau teringat, dan ini salah satu bentuk memberikan kesempatan kepada orang lain dalam berbuat kejahatan,” tegas Ryan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 5 tahun penjara. (Irwan)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial di HUT ke-78, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat
Kraksaan Aspirasi Run 2025 Meriah, Ratusan Pelari Padati Alun-Alun Kota Kraksaan
Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos
PWI–PKP Sepakati Program Rumah Wartawan, MIO Indonesia Harap Tak Ada Diskriminasi
Water Run 2025 Perdana di Probolinggo Disambut Meriah Ribuan Peserta
Empat Tahun Berjalan Tanpa Manfaat, PMII UPI Desak Evaluasi Total Kantor KKKS Sumenep
KINDERGARTEN RILIS ALBUM BERTAJUK “MONOLOG”, ANGKAT CERITA PERJALANAN HIDUP DENGAN NADA POSITIF
Distribusi Tablet DPRD Sumenep Dipertanyakan, PMII Siap Turun Aksi

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 20:37 WIB

Sat Reskrim Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial di HUT ke-78, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:20 WIB

Kraksaan Aspirasi Run 2025 Meriah, Ratusan Pelari Padati Alun-Alun Kota Kraksaan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:09 WIB

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:26 WIB

PWI–PKP Sepakati Program Rumah Wartawan, MIO Indonesia Harap Tak Ada Diskriminasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:12 WIB

Water Run 2025 Perdana di Probolinggo Disambut Meriah Ribuan Peserta

Berita Terbaru