Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Kejahatan Pencurian HP

Rabu, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Kejahatan Pencurian HP

Pelaku Kejahatan Pencurian HP

BANDA ACEH, detikkota.com – Tim Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Provinsi Aceh, berhasil menangkap satu pelaku pencurian handphone yang meresahkan warga di Komplek Perumahan Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Penangkapan satu pelaku berdasarkan laporan polisi No. LPB/164/IV/YAN. 2.5/2020/SPKT. Polresta Banda Aceh tanggal 29 September 2020 tentang kasus pencurian elektronik, yang dilaporkan oleh Deni Arwindra (22) warga Kabupaten Pidie.

Tak menunggu lama, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K, bersama Tim Jatanras berhasil mengamankan MS (32) pelaku pencurian HP milik Deni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, Kapolresta Banda Aceh melalui AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengatakan, kejadian yang menimpa korban Deni Arwindra terjadi diparkiran kantor Meunara Indonesia, Banda Aceh.

Selanjutnya, polisi mengamankan MS (32) yang beralamat di Jalan Keudah Adapun hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku yakni satu unit HP merk Samsung Galaxy S7 EDGE G935F (SMSM-G935FD).

“Pelaku berhasil diamankan di jalan Keudah pelaku sedang menaiki kendaraan roda dua langsung disergap oleh Tim Jatanras,” kata AKP M.Ryan Citra Yudha, S.I.K Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa malam (29/9/2020).

Kasatreskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati-hati disaat membawa HP dengan mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda dua, jangan sampai Handphone di simpan dalam box motor.

“Syukur-syukur kalau teringat, dan ini salah satu bentuk memberikan kesempatan kepada orang lain dalam berbuat kejahatan,” tegas Ryan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 5 tahun penjara. (Irwan)

Berita Terkait

Balmon Surabaya Gelar UNAR 2025 di Pamekasan, 60 Peserta Ikuti Ujian Amatir Radio
Kapolres Sumenep Ajak Komunitas Ojek Online Jadi Pelopor Kamtibmas
Polres Sumenep Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin
Sumenep Komitmen Wujudkan Lingkungan Digital Sehat Tanpa Judi Online
Polres Pamekasan Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Rugikan Korban Rp500 Juta
Komisi Informasi Jatim dan Pemerintah Australia Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Polsek Kalianget Tangkap Pencuri Lima Tabung Gas Elpiji Kosong di Marengan Laok
Hari Santri Nasional, 14.241 Guru Ngaji di Banyuwangi Terima Insentif Rp9,96 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Balmon Surabaya Gelar UNAR 2025 di Pamekasan, 60 Peserta Ikuti Ujian Amatir Radio

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Kapolres Sumenep Ajak Komunitas Ojek Online Jadi Pelopor Kamtibmas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:39 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:25 WIB

Sumenep Komitmen Wujudkan Lingkungan Digital Sehat Tanpa Judi Online

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Rugikan Korban Rp500 Juta

Berita Terbaru