BANDA ACEH, detikkota.com – Tim Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Provinsi Aceh, berhasil menangkap satu pelaku pencurian handphone yang meresahkan warga di Komplek Perumahan Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Penangkapan satu pelaku berdasarkan laporan polisi No. LPB/164/IV/YAN. 2.5/2020/SPKT. Polresta Banda Aceh tanggal 29 September 2020 tentang kasus pencurian elektronik, yang dilaporkan oleh Deni Arwindra (22) warga Kabupaten Pidie.
Tak menunggu lama, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K, bersama Tim Jatanras berhasil mengamankan MS (32) pelaku pencurian HP milik Deni.
Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, Kapolresta Banda Aceh melalui AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengatakan, kejadian yang menimpa korban Deni Arwindra terjadi diparkiran kantor Meunara Indonesia, Banda Aceh.
Selanjutnya, polisi mengamankan MS (32) yang beralamat di Jalan Keudah Adapun hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku yakni satu unit HP merk Samsung Galaxy S7 EDGE G935F (SMSM-G935FD).
“Pelaku berhasil diamankan di jalan Keudah pelaku sedang menaiki kendaraan roda dua langsung disergap oleh Tim Jatanras,” kata AKP M.Ryan Citra Yudha, S.I.K Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa malam (29/9/2020).
Kasatreskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati-hati disaat membawa HP dengan mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda dua, jangan sampai Handphone di simpan dalam box motor.
“Syukur-syukur kalau teringat, dan ini salah satu bentuk memberikan kesempatan kepada orang lain dalam berbuat kejahatan,” tegas Ryan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 5 tahun penjara. (Irwan)