SUMENEP, detikkota.com – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan sosialisasi pencegahan terjadinya pungutan liar (pungli) dan pengendalian gratifikasi, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Sosialisasi telah dilaksanakan di enam lokasi lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, di antaranya BKPSDM pada 22 Juli 2024, Dinas Pendidikan pada 23 Juli 2024, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan pada 24 Juli 2024, MPP pada 25 Juli 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Senin 29 Juli 2024 dan Dinas Kesehatan P2KB pada Selasa 30 Juli 2024.
Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd. S.I.K., M.H. menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pentingnya menegakkan integritas dan menghindari praktik pungutan liar (pungli) serta korupsi.
Kompol Trie Sis Biantoro dalam paparannya menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pungli dan korupsi. Bahkan, juga disampaikan tentang peran Polri dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Sesuai arahan Satgas Saber Pungli Pusat, kita akan fokus pada upaya-upaya preventif atau pencegahan pungli. Selain itu kita juga melakukan pemasangan spanduk/baliho imbauan di beberapa titik pusat pelayanan publik di Kabupaten Sumenep,” ujar Kompol Trie Sis Biantoro.
Untuk itu, Polri berkomitmen mendukung upaya pemberantasan pungli dan korupsi.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik tersebut,” tegas Kompol Trie Sis Biantoro.
Diharapkan sosialisasi ini dapat menanamkan nilai-nilai anti pungli dan anti korupsi dalam setiap pelaksanaan tugas ASN, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Sumenep.