Wali Kota Malang Sampaikan Penjelasan Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan tentang Ranperda PSPD dan Pembangunan Gedung.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan tentang Ranperda PSPD dan Pembangunan Gedung.

MALANG, detikkota.com — Pemerintah Kota Malang melalui Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (14/7/2025), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna. Dua Ranperda tersebut mencakup Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) serta Pembangunan Gedung.

Dalam pemaparannya, Wali Kota Wahyu menjelaskan bahwa Ranperda PSPD merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyesuaian struktur dan fungsi perangkat daerah. Ia menegaskan bahwa pembentukan perangkat daerah harus berlandaskan asas efisiensi dan efektivitas sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

“Penyesuaian ini dilakukan agar perangkat daerah mampu melaksanakan urusan pemerintahan secara optimal sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Wahyu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, mengenai Ranperda Pembangunan Gedung, Wali Kota menyoroti pentingnya memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang layak, sehat, dan selaras dengan lingkungan. Penyesuaian peraturan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Pengaturan ini diperlukan untuk menjamin bangunan gedung di Kota Malang dapat berdiri dengan prinsip andal, berjati diri, dan selaras dengan lingkungan,” jelasnya.

Di hadapan para anggota dewan, Wahyu juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergi yang selama ini terjalin antara DPRD dan Pemkot Malang.

Selanjutnya, DPRD Kota Malang akan membahas secara mendalam kedua ranperda tersebut sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah yang sah dan menjadi landasan hukum bagi jalannya pemerintahan di Kota Malang.

Berita Terkait

PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu
Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI
Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI
Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:34 WIB

Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani

Berita Terbaru