SURABAYA, detikkota.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan peringatan keras kepada seorang oknum pegawai Kelurahan Kebraon yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Temuan itu diperoleh saat inspeksi mendadak (sidak) di kantor kelurahan setempat, Senin (8/9/2025).
Sidak dilakukan setelah Eri menerima laporan masyarakat melalui kanal pengaduan, termasuk akun Instagram dan WhatsApp pribadinya. Menanggapi laporan tersebut, ia langsung turun untuk memeriksa kebenarannya.
“Saya itu terbuka dengan masyarakat. Mereka bisa melapor melalui Instagram, WhatsApp, maupun ke Inspektorat. Semua laporan itu saya tindaklanjuti,” kata Eri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidak, Eri mengumpulkan seluruh pegawai Kelurahan Kebraon dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan komitmen tidak melakukan pungli. Oknum pegawai berinisial B akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan seorang ketua RT.
Meski memberi kesempatan, Eri menegaskan pungli tidak boleh terjadi lagi. “Saya minta uangnya dikembalikan. Dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas ASN,” tegasnya.
Eri juga menekankan komitmen Pemkot Surabaya memberantas praktik pungli. Ia mengingatkan bahwa sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang gratifikasi yang melarang ASN menerima atau meminta uang.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat diminta memeriksa oknum tersebut. Selain itu, seluruh pegawai Pemkot, baik PNS, P3K maupun tenaga lapangan, diwajibkan menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.
Ia juga menegaskan pelayanan publik harus tepat waktu. “Pelayanan dimulai pukul 07.30 WIB. Jangan sampai kantor belum buka padahal sudah jamnya,” ujarnya.
Eri menutup dengan peringatan keras kepada seluruh pegawai Pemkot Surabaya. “Kalau setelah peringatan ini masih ada pungli, tidak ada lagi toleransi. Langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” pungkasnya.







