BANYUWANGI, detikkota.com – warga Dusun Krajan 2. Desa Kembiritan. Berinisial H (39) kembali berurusan dengan aparat kepolisian hukum Polresta Banyuwangi. Tersangka H di ketahui telah melakukan tidak dugaan pidana pencurian di salah satu rumah warga Dusun parirejo, Desa parijatah, kecamatan Srono, kabupaten Banyuwangi, Rabu (29/9/2021) sekira pukul 04.15 wib.
Kapolresta Banyuwangi, Melalui Kapolsek Srono AKP. A Junaedi dari hasil pemeriksaan Saksi mengatakan, pada saat korban selesai menunaikan Sholat Subuh kemudian akan pergi ke kamar, saat di depan pintu mengetahui ada seseorang yang tidak dikenal sudah berada di dalam kamarnya,” ujarnya.
“Mengetahui hal tersebut Korban pun spontan berteriak “maling..maling..maling”, lalu Pelaku keluar kamar hendak melarikan diri ke arah belakang rumah, akan tetapi Pelaku berhasil di tangkap oleh Warga yang sudah berada di sekitar rumah korban saat mendegar teriakan sang pemilik rumah atas nama Wiwik Purwanti (40),” papar Kapolsek Srono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar laporan Dari warga bahwa telah terjadi penangkapan terduga pelaku pencurian oleh warga, anggota Polsek Srono segera meluncur ke TKP yang di maksud.
“Sesampainya di TKP warga telah dapat meringkus tersangka, wargapun menyerahkan pelaku ke pada anggota Polsek Srono. untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Jelas AKP. A Junaedi.
2 buah handphone merk Vivo milik terduga pelaku di amankan polisi sebagai barang bukti. (Tim)