SUMENEP, detikkota.com – Tidak memiliki izin dan menjadikan warung tempat prostitusi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa timur, membongkar warung di jalan Lingkar barat Desa Babbalan, Kamis, (29/04/2021).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep, Purwanto Edi Prawito, mengatakan, kita mendapatkan berkas pelimpahan adanya bangunan tanpa izin dari Dinas perizinan.
Pembongkaran ini dilakukan setelah tidak adanya niat baik dari pemilik warung untuk mengurus izin, sudah memperingatkan berkali-kali supaya pengelola warung tersebut segera mengurus izinnya.
“Selain tidak memiliki izin secara tata ruang menyalahi aturan sudah membangun warung untuk dijadikan tempat praktek prostitusi,” Ujar Purwo (29/4).
“Pembongkaran dasar pertimbangan telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekelilingnya,” jelasnya.
Kami sebelumnya sudah melakukan peneguran agar warung ditertibkan dan dibongkar sendiri sesuai kesepakatan bersama sebelumya.
“Namun sampai sekarang pemilik warung sepertinya tidak mengindahkan sehingga kita lakukan tindakan tegas dengan membongkar seluruh warung yang masih berdiri di bantaran sungai” pungkasnya. (Fer)