47 Gram Sabu Siap Edar Berhasil Diungkap Polres Sumenep

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Seberat 47,55 gram Narkoba jenis sabu siap edar berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Sumenep, di Jalan Trunojoyo, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (24/05/2022).

Dalam pengungkapan ini polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yaitu H (27) Desa Sokobana, Kabupaten Sampang, W (32) Desa Babalan, Kabupaten Sumenep, sedangkan M (29) Desa Bire, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari Sokobanah Kabupaten Sampang menginap di Hotel Musdalifah 2 No.114 Desa Babbalan Batuan Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengetahui terlapor menginap di Hotel Musdalifah, petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkraa (TKP) dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terlapor H,” ungkap Kapolres, Selasa (24/05).

Rahman mejelaskan, jika saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa satu kantong plastik Flip berisi narkotika jenis sabu seberat 47,55 Gram.

“Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor W di sebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2, hasil interogasi sabu tersebut didapat dari M.

Dan kemudian petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap M di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang.

“Dari hasil interogasi, dia (M) mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor H dan W,” jelasnya.

Saat ini, semua terlapor dan barang bukti diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Red)

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Polres Sumenep Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2026
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Desa Karduluk
Musda Dekopinda Purwakarta Disorot, Penetapan Ketua Dinilai Tak Sesuai AD/ART
Surabaya Siaga Bencana, 97 Armada dan Robot PMK Dikerahkan
Hampir 80 Persen Paket MBG di SDN Tanjungjaya Diduga Basi, Tokoh Masyarakat Desak Evaluasi SPPG
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Sepanjang Sapeken
Pria Tewas Dibacok di Lenteng, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:53 WIB

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Desa Karduluk

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:37 WIB

Musda Dekopinda Purwakarta Disorot, Penetapan Ketua Dinilai Tak Sesuai AD/ART

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:17 WIB

Surabaya Siaga Bencana, 97 Armada dan Robot PMK Dikerahkan

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:21 WIB

Hampir 80 Persen Paket MBG di SDN Tanjungjaya Diduga Basi, Tokoh Masyarakat Desak Evaluasi SPPG

Berita Terbaru

Pembukaan turnamen sonGENnep Futsal Series Bupati Cup 2026 yang digelar di GOR Uniba Madura, diikuti puluhan tim futsal dari Sumenep dan Pamekasan.

Olah Raga

GEN Sumenep Gelar sonGENnep Futsal Series Bupati Cup 2026

Senin, 2 Feb 2026 - 11:57 WIB