47 Gram Sabu Siap Edar Berhasil Diungkap Polres Sumenep

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Seberat 47,55 gram Narkoba jenis sabu siap edar berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Sumenep, di Jalan Trunojoyo, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (24/05/2022).

Dalam pengungkapan ini polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yaitu H (27) Desa Sokobana, Kabupaten Sampang, W (32) Desa Babalan, Kabupaten Sumenep, sedangkan M (29) Desa Bire, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari Sokobanah Kabupaten Sampang menginap di Hotel Musdalifah 2 No.114 Desa Babbalan Batuan Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengetahui terlapor menginap di Hotel Musdalifah, petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkraa (TKP) dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terlapor H,” ungkap Kapolres, Selasa (24/05).

Rahman mejelaskan, jika saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa satu kantong plastik Flip berisi narkotika jenis sabu seberat 47,55 Gram.

“Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor W di sebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2, hasil interogasi sabu tersebut didapat dari M.

Dan kemudian petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap M di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang.

“Dari hasil interogasi, dia (M) mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor H dan W,” jelasnya.

Saat ini, semua terlapor dan barang bukti diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Red)

Berita Terkait

BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus
Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan
Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut
Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta
Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan
Kecelakaan di Jalan Pamekasan–Sumenep, Pengendara Motor Terluka
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Banjir Masih Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan, Ribuan Warga Terdampak

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:29 WIB

BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:40 WIB

Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:26 WIB

Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut

Senin, 30 Maret 2026 - 11:15 WIB

Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:30 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan

Berita Terbaru