Wali Kota Eri Sidak TPS, Tegaskan Larangan Parkir Gerobak dan Buang Sampah Sembarangan

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau TPS dan turut mengangkut sampah dalam kerja bakti serentak pegawai Pemkot Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau TPS dan turut mengangkut sampah dalam kerja bakti serentak pegawai Pemkot Surabaya, Rabu (1/4/2026).

SURABAYA, detikkota.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi langsung ke sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Surabaya, Rabu (1/4/2026), bertepatan dengan kegiatan kerja bakti serentak pegawai Pemkot.

Dalam sidak tersebut, Eri menemukan kondisi TPS yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Di antaranya, tumpukan sampah yang meluber di TPS Rangkah dan Simpang Dukuh akibat banyaknya gerobak milik warga dan pemulung yang diparkir sembarangan.

Saat berada di TPS Simpang Dukuh, Eri bahkan turun langsung membantu petugas mengangkut sampah serta menginstruksikan penyemprotan cairan kimia untuk mengurangi bau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, TPS hanya diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sementara sampah rumah tangga, bukan lokasi penyimpanan gerobak.

“Mulai besok, tidak boleh ada gerobak parkir di TPS. Setelah buang sampah, harus langsung dibawa kembali ke wilayah masing-masing,” tegasnya.

Eri juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerapkan jadwal pembuangan sampah bagi setiap RW. Nantinya, setiap TPS akan dijaga petugas dan dilengkapi papan jadwal untuk mengatur waktu pembuangan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa TPS hanya boleh digunakan untuk sampah rumah tangga seperti sisa makanan dan kertas. Barang berukuran besar seperti kasur, kursi, dan material bangunan dilarang dibuang ke TPS dan harus langsung dibawa ke TPA Benowo.

Dalam evaluasi tersebut, Eri juga melarang kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan membuang sampah ke TPS. Pelaku usaha diwajibkan memiliki armada angkut sendiri atau bekerja sama dengan pihak swasta yang direkomendasikan Pemkot.

Ia turut menyoroti adanya truk sampah swasta yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan. Untuk itu, mulai April 2026 hanya truk yang memiliki izin dan lolos uji kelayakan dari DLH yang diperbolehkan beroperasi.

Sebagai upaya peningkatan fasilitas, Pemkot Surabaya juga tengah membangun fasilitas pencucian truk otomatis di kantor DLH Tanjungsari dan TPA Benowo yang ditargetkan rampung pada April ini.

Eri menegaskan, seluruh jajaran DLH harus memastikan SOP pengelolaan sampah berjalan optimal. Ia juga mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi pejabat terkait jika kondisi TPS kembali tidak tertata.

“Kita ingin Surabaya bersih, nyaman, dan tidak bau,” pungkasnya.

Penulis : Sur

Editor : Red

Berita Terkait

Polemik Perubahan Desil Mencuat, Pemuda Muhammadiyah Sumenep Siap Kawal Data Warga Miskin
Gangguan Mati Listrik Berjam-jam, Ronald Soroti Lambannya Penanganan PLN UP3 Purwakarta
BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah
Peziarah Keluhkan Anjal dan Pengemis di Ampel, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan
Musim Kemarau, Pemkab Sumenep Larang Warga Buka Lahan dengan Cara Dibakar
Kapolresta Sumenep Sambung Roso dengan Forkopimcam dan 11 Kades di Rubaru
Kapolresta Sumenep Silaturahmi ke Ponpes Assadad Ambunten, Perkuat Sinergi Kamtibmas
DPD MIO Purwakarta Apresiasi Kejari atas Ruang Komunikasi dengan Insan Pers

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 05:16 WIB

Polemik Perubahan Desil Mencuat, Pemuda Muhammadiyah Sumenep Siap Kawal Data Warga Miskin

Jumat, 4 September 2026 - 04:54 WIB

Gangguan Mati Listrik Berjam-jam, Ronald Soroti Lambannya Penanganan PLN UP3 Purwakarta

Kamis, 3 September 2026 - 09:18 WIB

BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah

Rabu, 2 September 2026 - 14:29 WIB

Peziarah Keluhkan Anjal dan Pengemis di Ampel, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan

Selasa, 1 September 2026 - 12:52 WIB

Musim Kemarau, Pemkab Sumenep Larang Warga Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Berita Terbaru