Beginilah Motif Lima Pelaku Penusukan Terhadap Anggota Persilatan

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Gerak cepat Reskrim Polsek Tandes dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk 5 pelaku penusukan di Jalan Balongsari Surabaya.

Korban bernama, Bagus Hermadi (24) warga Nganjuk tewas dilokasi kejadian pada Kamis, 19 Agustus 2021, pukul 23.15 WIB, dan mengalami luka tusukan pada bagian leher.

Kelima tersangkanya, Bayu Isnanda Anugraha (20) warga Jalan Kedungturi Gg. 4, Karma Jaya (23) warga Jalan Kedungdoro Gg. 9, Joko Purnomo (21) asal Desa Ngunut, Dander, Bojonegoro. Sutopo Hadi Santoso (39) asal Manggarejo Gg. 4 Wilangan Nganjuk dan Nuroqim (50) asal Singkil 4 Kanor, Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku Bayu perannya adalah sebagai eksekutor dan Karma sebagai joki. Kini Polisi masih memburu satu pelaku lain bernama, Gunawan (DPO).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, ke 6 pelaku berkumpul dirumah Sutopo untuk jalan-jalan dan ngopi.

Setelah berputar-putar di wilayah Balongsari, para pelaku bertemu korban di traffic light dan menganggap korban berperilaku arogan.

“Karena dirasa arogan, rombongan pelaku ini memepet korban dan menusuknya,” jelas Kombes Pol Yusep, Senin (23/8/2021).

Begitu ke 6 pelaku memepet korban dan tiba-tiba Bayu menusuk leher korban sebanyak 1 kali lalu para pelaku melarikan diri. Setelah ditusuk lalu korban terjatuh dan meninggal dunia.

Lanjut Kapolres, dugaan motif penusukan hingga kirban korban tewas ini diduga karena pelaku merasa jika korban berkendara dengan arogan.

“Para pelaku juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam yang diduga disiapkan sejak dari rumahnya,” tambah Akhmad Yusep.

Barang bukti yang diamankan berupa 7 buah HP milik tersangka, 2 sepeda motor milik pelaku sarana pelaku sesuai CCTV yaitu Honda PCX warna coklat nopol L 3250 EU dan Honda Beat warna Oranye nopol S 2680 EU, 3 jaket, 4 celana, 3 bilah sajam, 3 helem dan rekaman CCTV.

Semua tersangka akan dijerat tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud pada pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP. (Redho)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin
Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Pengamat Nilai Pergantian Pimpinan Belum Tentu Selesaikan Masalah MBG
BRIN Ingatkan Ancaman Genangan Permanen di Pantura Jawa Akibat Penurunan Tanah dan Kenaikan Muka Laut
Rutan Sumenep Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Perkuat Komitmen Zero Halinar
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 11:37 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:52 WIB

Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:32 WIB

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Pengamat Nilai Pergantian Pimpinan Belum Tentu Selesaikan Masalah MBG

Berita Terbaru