Beginilah Motif Lima Pelaku Penusukan Terhadap Anggota Persilatan

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Gerak cepat Reskrim Polsek Tandes dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk 5 pelaku penusukan di Jalan Balongsari Surabaya.

Korban bernama, Bagus Hermadi (24) warga Nganjuk tewas dilokasi kejadian pada Kamis, 19 Agustus 2021, pukul 23.15 WIB, dan mengalami luka tusukan pada bagian leher.

Kelima tersangkanya, Bayu Isnanda Anugraha (20) warga Jalan Kedungturi Gg. 4, Karma Jaya (23) warga Jalan Kedungdoro Gg. 9, Joko Purnomo (21) asal Desa Ngunut, Dander, Bojonegoro. Sutopo Hadi Santoso (39) asal Manggarejo Gg. 4 Wilangan Nganjuk dan Nuroqim (50) asal Singkil 4 Kanor, Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku Bayu perannya adalah sebagai eksekutor dan Karma sebagai joki. Kini Polisi masih memburu satu pelaku lain bernama, Gunawan (DPO).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, ke 6 pelaku berkumpul dirumah Sutopo untuk jalan-jalan dan ngopi.

Setelah berputar-putar di wilayah Balongsari, para pelaku bertemu korban di traffic light dan menganggap korban berperilaku arogan.

“Karena dirasa arogan, rombongan pelaku ini memepet korban dan menusuknya,” jelas Kombes Pol Yusep, Senin (23/8/2021).

Begitu ke 6 pelaku memepet korban dan tiba-tiba Bayu menusuk leher korban sebanyak 1 kali lalu para pelaku melarikan diri. Setelah ditusuk lalu korban terjatuh dan meninggal dunia.

Lanjut Kapolres, dugaan motif penusukan hingga kirban korban tewas ini diduga karena pelaku merasa jika korban berkendara dengan arogan.

“Para pelaku juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam yang diduga disiapkan sejak dari rumahnya,” tambah Akhmad Yusep.

Barang bukti yang diamankan berupa 7 buah HP milik tersangka, 2 sepeda motor milik pelaku sarana pelaku sesuai CCTV yaitu Honda PCX warna coklat nopol L 3250 EU dan Honda Beat warna Oranye nopol S 2680 EU, 3 jaket, 4 celana, 3 bilah sajam, 3 helem dan rekaman CCTV.

Semua tersangka akan dijerat tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud pada pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP. (Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru