DPP HIPPMA Dan LARM-GAK Bersama Warga Surabaya Mempertanyakan Sanksi Tegas Terhadap Dua Oknum Satpol PP kota Surabaya

Minggu, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Terkait kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang di lakukan oknum Satpol-PP Kota Surabaya hingga kini belum ada sanksi tegas dari pemerintah kota Surabaya.

Diketahui bahwa kejadian tersebut sudah berjalan 10 hari. Dimana Oknum Satpol-PP yang berinisial W Dan P terbukti pesta di sebuah RHU atau salah satu cafe di Surabaya Timur pada 24 Agustus 2021 kemarin.

Beberapa waktu lalu terdapat pemberitaan dimana Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan bahwa oknum tersebut menjamu tamunya di cafe tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baihaki Akbar Sekjen LARM-GAK Dan HIPPMA mengatakan sangat prihatin dan berharap Walikota Surabaya Eri Cahyadi bisa dengan tegas memberikan sanksi kepada kedua oknum tersebut.

“Kami sebagai masyarakat Surabaya meminta kepada walikota Surabaya untuk memberikan sanksi tegas terhadap 2 oknum tersebut dengan cara memberhentikan oknum tersebut secara tidak terhormat dan kami juga meminta kepada walikota Surabaya untuk juga memberikan sanksi kepada Kasatpol PP kota Surabaya dikarenakan telah gagal mendidik anggotanya”. ujar Baihaki, Minggu 05 September 2021.

Baihaki juga menambahkan,”Kami sangat menyayangkan dengan lambannya proses 2 oknum satpol PP kota Surabaya yang jelas-jelas melanggar PP nomor 53 Tahun 2010″. Imbuhnya.

“Dimana menurut penyampaian Kasatpol PP kota Surabaya dan kami sebagai masyarakat Surabaya meminta kepada Kasatpol PP kota Surabaya untuk menjelaskan kepada seluruh masyarakat Surabaya karna di dalam PP nomor 53 tahun 2010, ada beberapa pasal dan ayat, di antaranya Pasal 7 ayat 2 PP nomor 53 tahun 2010 (Hukuman disiplin ringan), Pasal 7 ayat 3 PP nomor 53 tahun 2010 (Hukuman disiplin sedang), Pasal 7 ayat 4 PP nomor 53 tahun 2010 (Hukuman disiplin berat), karna menurut kami apa yang di lakukan oleh 2 oknum berinisial P dan W tersebut bentuk pelanggaran disiplin yang berat dikarenakan 2 oknum tersebut masuk RHU dan pesta miras di tengah-tengah penerapan PPKM level 3 di kota Surabaya, dan bukan itu saja yang di lakukan oleh 2 oknum tersebut diantaranya dalam keadaan mabuk oknum berinisial W melakukan pemukulan terhadap warga setempat dan pedagang nasi goreng dan yang lebih di sayangkan lagi 2 oknum tersebut tidak membayar tagihan bill pembayaran miras tersebut, seperti apa yang di sampaikan oleh pemilik RHU tersebut”. Tegas Baihak. (Redho)

Berita Terkait

BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini
Prabowo Panggil Kapolri di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII
Aksi PMII UNIJA di BRI Sumenep Diwarnai Pembakaran Ban, Massa Desak Pimpinan Cabang Turun Tangan
PMII UNIJA Demo BRI Sumenep, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Penipuan
Presiden Prabowo Bahas Strategi Pertahanan Nasional Bersama Penasihat Khusus
Kapolres Sumenep Pimpin Rakor Pengendalian BBM dan Bahan Pokok

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 12:31 WIB

Prabowo Panggil Kapolri di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 12:17 WIB

BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII

Kamis, 23 April 2026 - 11:09 WIB

Aksi PMII UNIJA di BRI Sumenep Diwarnai Pembakaran Ban, Massa Desak Pimpinan Cabang Turun Tangan

Berita Terbaru