HMI minta Hakim ungkap oknum Polda Banten dalam sidang kasus masker

Senin, 13 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN, detikkota.com – Seperti diketahui, sidang dugaan korupsi pengadaan 15 ribu masker KN 95IV+ tahun 2020 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp3,3 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Serang yang digelar secara virtual, Rabu (1/9/2921).

Sidang digelar untuk terdakwa Lia Susanti. Dalam persidangan, terungkap bahwa Agus Suryadinata yang juga salah satu terdakwa dalam kasus ini, pernah memperkenalkan diri sebagai kerabat di lingkungan Polda Banten.

Saat itu, Agus sedang bertemu dengan pejabat di Dinkes Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang, JPU menghadirkan 4 orang saksi yaitu Dicky Haryana Tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Banten, Ujang Abdurahman Tim pendukung SPJ, Kadinkes Banten Ati Pramudji dan Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan Khania Ratnasari.

Saksi Khania selaku Kasi Farmasi dan Pangan Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyebutkan bahwa ia pernah bertemu dengan terdakwa Agus Suryadinata dari PT Right Asia Medika (RAM) yang mengaku sebagai kerabat dekat “Orang Polda Banten”

Kesaksian para saksi dalam kasus korupsi masker KN-95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten berpotensi mencemari nama baik instansi Polda Banten lantaran terdakwa Agus Suryadinata mengaku sebagai orang dekat anggota Polda Banten

Kasus tersebut ditanggapi oleh Bahwa Jefo selaku Wasekjend PB HMI, ia menilai bahwa kesaksian yang disampaikan saksi sangat berbahaya karena menyangkut soal nama baik institusi Polda Banten.

“Pernyataan tersebut sangatlah berbahaya, jika tidak didasarkan pada kesaksian yg jelas dengan menyebut nama pelakunya, oleh karena itu kita tekankan agar majelis hakim dapat mengulik lebih dalam siapa pelaku yg disebut sebagai orang polda tsb”

Kemudian, Jefo menilai ini sebagai persoalan serius sebab kesaksian yang disampaikan terdakwa akan menimbulkan fitnah dan kesaksian palsu akan benamkan martabat peradilan.

“Jika tidak diungkap secara serius justru akan menambah beban terdakwa karena Berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP. Kuncinya, keyakinan dan ketegasan hakim” pungkasnya. (Dio)

Berita Terkait

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun
Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun
Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa
Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis
BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun

Berita Terbaru