Berlaku Hari Ini Calon Penumpang Bandara Juanda Wajib Menunjukkan Hasil Negatif PCR

Minggu, 24 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Calon penumpang yang hendak menggunakan layanan transportasi udara diwajibkan menggunakan hasil negatif tes RT-PCR. Ketentuan tersebut berlaku mulai hari Minggu, 24 Oktober 2021.

Hal itu didasari adanya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Aturan baru tersebut disosialiasikan kepada kami pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021. Dimana mulai hari Minggu besok (24/10) calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” ujar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, Sabtu, (23/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sisyani, selama periode sosialisasi kepada calon penumpang, dokumen kesehatan sebagai syarat terbang masih menggunakan aturan sebelumnya. Seperti menuju antar kota dalam Pulau Jawa dan Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau dan Pangkal Pinang dapat menggunakan hasil negatif swab tes antigen apabila telah vaksin dosis kedua.

“Jadi hari ini, Sabtu (23/10) adalah batas akhir syarat antigen ke kota tujuan tersebut. Besok atau Minggu (24/10) efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda,” jelasnya.

Sisyani menambahkan, sesuai SE terbaru Kemenhub, pelaku perjalanan udara di bawah usia 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara. Dengan persyaratan melampirkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua.

“Atau keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga,” tambahnya.

Manajemen Bandara Juanda juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk membuka helpdesk. Rencananya bagi calon penumpang yang ingin melakukan refund dan reschedule dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang disediakan pada area customer service maskapai pada lobby Terminal 1 (T1).

“Ini sebagai langkah antisipasi jika ada calon penumpang yang memutuskan untuk membatalkan atau menunda keberangkatan,” tandasnya” (Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB