SURABAYA, detikkota.com – Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026.
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri juga telah menahan AY untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan AY saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh, Kamis (1/10/2026).
AY dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kukuh belum menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penetapan tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara dan mengidentifikasi pihak lain yang kemungkinan dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujarnya.
KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapal tersebut membawa 243 penumpang dan berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9/2026).
Penanganan perkara kecelakaan kapal tersebut kemudian dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan pelimpahan perkara merupakan bagian dari kelanjutan penanganan kasus yang sejak awal dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Sebelum pelimpahan, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk nakhoda dan anak buah kapal (ABK) yang selamat.
Menurut Isir, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan melibatkan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap fakta dalam peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8.
“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dengan ditetapkannya nakhoda sebagai tersangka, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8 serta kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab.
Penulis : Su
Editor : Red








