PAMEKASAN, detikkota.com – Komunitas Jurnalis Pamekasan (KJP) mengusulkan 3 rekomendasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (10/11/2021)
Pertama, KJP merekomendasikan untuk menertibkan wartawan yang tidak mengantongi surat tugas atau tanpa surat tugas (TST) peliputan di wilayah Gerbang Salam. Keberadaannya, dinilai mengganggu ritme kinerja wartawan yang membawa surat tugas.
“Adanya wartawan tanpa surat tugas (TST) ini telah mencemarkan profesi wartawan dan merugikan masyarakat,” kata Ketua KJP Slamet Ready saat dikonfirmasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Slamet menjelaskan, jika ada seseorang yang mengaku wartawan tetapi tidak mengantongi surat tugas dari perusahaannya, serta tidak tercantum di box redaksi media masing-masing patut diduga keaslian wartawannya.
“Untuk itu saya sarankan agar Diskominfo segera mengecek keberadaan wartawan yang demikian itu sebelum kecolongan lebih jauh lagi,” ujarnya.
Bahkan, KJP mengusulkan untuk wartawan yang menjadi ketua di sebuah organisasi kewartawanan Pamekasan harus memiliki sertifikat minimal kompetensi pada jenjang muda (UWK/UKJ).
Dengan mengantongi sertifikat kompetensi wartawan kata Slamet, akan membuat sumber daya manusia (SDM) wartawan di Pamekasan kredibel dan professional. Dengan begitu juga, seorang ketua yang sudah memiliki sertifikat UKW/UKJ diharapkan bisa membimbing anggotanya dalam penyajian sebuah berita yang dihasilkan berkualitas.
“Setidak-tidaknya minimal mempunyai sertifikat kompetensi wartawan jenjang muda. InsyaAllah lebih kredibel dan wise dalam memberikan usulan-usulan untuk kemajuan Pamekasan kedepan, dan KJP siap menjadi fasilitator atau penyelenggara uji tulis wartawan nantinya,” ucapnya
Selanjutnya, alumnus STAI Syaichona Cholil Bangkalan itu mengatakan, tugas dasar wartawan itu adalah salah satunya menulis, menyiarkan, mengabarkan dan memberikan karya kepada khalayak umum. Jika wartawan tidak bisa menulis, menyiarkan, patut di pertanyakan ke wartawanannya.
“Jika tidak bisa menulis, menyiarkan, apa bisa disebut sebagai seorang wartawan? menurut saya tidak. Makanya, KJP merekomendasikan Diskominfo untuk menertibkan wartawan TST itu,” pintanya.
Makanya, KJP kata Slamet, juga merekomendasikan Diskominfo untuk menggelar lomba menulis, menyiapkan karya ilmiah bagi wartawan di Pamekasan. Tujuannya, untuk mengukur kemampuan menulis wartawan yang bertugas di Pamekasan.
“Diskominfo bisa bekerja sama dengan lembaga professional sebagai penguji. Toh, ini juga bisa membantu Diskominfo dan Pemkab. Secara otomatis mereka ter training dengan sendirinya,” pungkasnya (Fauzi)