BANYUWANGI, detikkota.com – Dana BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) Diketahui mulai tahun 2019 , entah kemana angaran dananya tak karuan arah nampaknya seperti hilang ditelan bumi hal ini menimbulkan tanda tanya bagi warga desa gambiran kecamatan gambiran banyuwangi
Inforormasi dari sala seorang warga Desa gambiran dan juga sekaligus aktifis desa gambiran Rofik mengatakan” kami ingin kejelasan dari pihak BUMdes Anggaran yang di pinjamkan kesalah satu calon kepala desa gambiran sebut saja ” BD ” mulai tahun 2019 hingga sekarang ini kami pihak masyarakat belum mengetahui kejelasanya,ini uang masyarakat,jangan karena teman atau saudara seenaknya sendiri mengeluarkan anggaran masyarakat” ucapnya saat di temui wartawan
Di duga Angaran yang di pinjam salah satu calon kepala desa gambiran senilai puluhan juta rupiah,namun ketua BUMdes desa gambiran Halili saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WA (what app) mengatakan” Mohon maaf Ini privasi pengurus bumdes Kita sudah melaporkan Kegiatan kita,SPJ ( surat pertanggung jawaban) sudah kami laporkan di kantor desa gambiran ,dan Pean tanya ke desa aja mas ” ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu usaha untuk menciptakan negara yang bersih dan transparan kembali mendapatkan tantangan, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mewujudkan good governance,Namun saat di konfirmasi ketua BUMdes desa gambiran mengatakan terkait masalah anggaran yang di pinjam oleh salah satu calon kepala desa gambiranq mengatakan ” ini privasi kami” ucapnya
Diakui oleh sekdes desa gambiran Binar cahaya putra ” betul mas kalau memang SPJ nya udah di laporkan kedesa,namun kami tidak punya hak untuk ikut campur terlalu dalam terkait permasalahan anggaran yang di kelola oleh BUMdes,dan memang ada laporan tiap tahunya,tami menurut kami kalau bisa bicarakan dulu dengan ketua BUMdes mas ” ucapnya saat di temui di kantor desa gambiran
UU 6 tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad negara untuk memberikan otonomi seluas-luasnya terhadap desa, hal ini ditandai dengan pemilihan calon pemimpin desa, anggaran desa, BPD, dan kemandirian pembuatan peraturan desa. Otonomi yang luas ini diharapkan menjadi indikator untuk menunjukkan sejauh mana kualitas pengelolaan pemerintahan di level yang rendah yaitu desa. Sehingga ketika transparansi dan akuntabilitas di desa bisa terwujud maka akan menjadikan indikator pembangunan nasional bisa tercapai.
Berbeda dengan BD saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WA(whats app) terkait pinjaman sejumblah uang ke pada BUMdes hanya di baca dan tidak ada jawaban (team)