Kapolres Sumenep Sidak Penjual Kembang Api di Hari Pertama Ramadan 2026

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto saat melakukan sidak di Toko Bintang Plastik II, penjual kembang api berizin di Kabupaten Sumenep, pada hari pertama Ramadan 2026.

Keterangan Foto: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto saat melakukan sidak di Toko Bintang Plastik II, penjual kembang api berizin di Kabupaten Sumenep, pada hari pertama Ramadan 2026.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjual kembang api pada hari pertama Ramadan 2026, Kamis (19/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, bersama jajaran pejabat utama, di antaranya Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, dan Humas.

Sidak dilakukan di Toko Bintang Plastik II yang menjadi satu-satunya toko penjual kembang api berizin di Kabupaten Sumenep. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat penggunaan petasan selama bulan suci Ramadan.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan maraknya penjualan petasan dan kembang api saat Ramadan, kami mengimbau para pedagang agar tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi karena dapat membahayakan serta mengganggu ibadah dan waktu istirahat warga,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap legalitas izin usaha serta kesesuaian barang yang dijual dengan daftar produk yang telah mendapatkan persetujuan dari produsen dan pihak berwenang.

“Untuk di Sumenep, hanya ada satu toko yang memiliki izin resmi, yaitu Toko Bintang Plastik II. Kami memastikan barang yang dijual sesuai dengan izin dan tidak melebihi daftar yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, kepolisian akan menindak tegas penjual mercon atau petasan berdaya ledak tinggi yang melanggar aturan. Seluruh pedagang diminta berhati-hati dan tidak menjual barang yang berpotensi menimbulkan bahaya.

Ia menegaskan, jajaran Polsek dan fungsi Intelijen akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran kembang api dan petasan selama Ramadan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.

Penulis : M/Red

Editor : M/Red

Berita Terkait

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti
DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru