Empat Pelaku Kasus Penculikan Anak Ditangkap, Motifnya Hutang Piutang

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Beberapa waktu lalu, warga Surabaya dihebohkan dengan peristiwa penculikan pelajar di Cumpat Kulon, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Saat ini, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap keempat pelaku.

Inisial keempat pelaku adalah AM (45) dan S (37) asal Sampang lalu S (39) dan U (40) dari Surabaya. Mereka berempat diamankan bersama korban yang masih pelajar di Pasar Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Sabtu (05/02/2022) dini hari.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, korban yang berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan setelah polisi berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota Reskrim berhasil mengevakuasi korban dibantu tokoh masyarakat dari Bangkalan dan Sampang,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (10/2/2022).

Setelah dievakuasi, korban langsung dipertemukan dengan kedua orang tuanya. Di hari yang sama, pemuda tersebut diperiksa kesehatan fisik dan psikisnya.

“Selama diculik, korban tidak dianiaya, juga diberi makan. Tetapi korban terkena penyakit lupus. Jadi, saat ini masih diperiksa kesehatannya,” tambahnya.

Dari keterangan tersangka, mereka berempat nekat menculik untuk dijadikan jaminan, karena orang tua korban memiliki utang yang belum lunas. Saat ini, polisi masih memburu H yang diduga terkait dengan peristiwa penculikan ini.

“Masih ada satu pelaku inisial H yang saat ini kami buru. Dia adalah otak dari penculikan,” ungkapnya.

Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga merah M 1086 NC, 3 unit ponsel dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 2002 Perlindungan Anak Jo 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Penculikan dan Pengeroyokan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Redho)

Berita Terkait

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian
Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Berita Terbaru