Empat Pelaku Kasus Penculikan Anak Ditangkap, Motifnya Hutang Piutang

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Beberapa waktu lalu, warga Surabaya dihebohkan dengan peristiwa penculikan pelajar di Cumpat Kulon, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Saat ini, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap keempat pelaku.

Inisial keempat pelaku adalah AM (45) dan S (37) asal Sampang lalu S (39) dan U (40) dari Surabaya. Mereka berempat diamankan bersama korban yang masih pelajar di Pasar Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Sabtu (05/02/2022) dini hari.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, korban yang berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan setelah polisi berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota Reskrim berhasil mengevakuasi korban dibantu tokoh masyarakat dari Bangkalan dan Sampang,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (10/2/2022).

Setelah dievakuasi, korban langsung dipertemukan dengan kedua orang tuanya. Di hari yang sama, pemuda tersebut diperiksa kesehatan fisik dan psikisnya.

“Selama diculik, korban tidak dianiaya, juga diberi makan. Tetapi korban terkena penyakit lupus. Jadi, saat ini masih diperiksa kesehatannya,” tambahnya.

Dari keterangan tersangka, mereka berempat nekat menculik untuk dijadikan jaminan, karena orang tua korban memiliki utang yang belum lunas. Saat ini, polisi masih memburu H yang diduga terkait dengan peristiwa penculikan ini.

“Masih ada satu pelaku inisial H yang saat ini kami buru. Dia adalah otak dari penculikan,” ungkapnya.

Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga merah M 1086 NC, 3 unit ponsel dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 2002 Perlindungan Anak Jo 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Penculikan dan Pengeroyokan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Redho)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:33 WIB

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Berita Terbaru