Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu, 2 Pria Asal Batukerbuy Diringkus Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil meringkus ZF (48) dan S (38), 2 pria asal warga Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

AKP Bambang Hermanto, Kasatresnarkoba Polres Pamekasan melalui AKP Nining Dyah, Kasubbag Humas Polres Pamekasan menyampaikan, kronologinya terjadi pada Selasa, (20/10) sekira pukul 16.00 Wib.

Waktu itu kata Dia, ZF sedang berada didalam kamar kost Jl. Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku (ZF, red) ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan karena telah kedapatan 1 poket sabu-sabu dan pipet kaca bekas pakai, pada saat itu berada di atas kasur kamar kos yang ditempati pelaku,” ujarnya, Sabtu (24/10/2020).

1 (satu) poket sabu-sabu itu menurutnya ditempatkan di plastik klip isinya sebanyak 0,30 gram dan 1 buah buah pipet kaca, didalamnya masih berisi bekas Narkotika golongan jenis sabu-sabu.

Lebih lanjut kata Dia, pelaku ZF mengaku membeli barang haram tersebut dari S.

“S berhasil diamankan oleh petugas dipinggir jalan Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan,” imbuhnya.

AKP Nining menyampaikan, untuk penyidikan lebih lanjut, para pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Dia menyebut, pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal 112 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Fauzi)

Berita Terkait

Sambut Ramadan 1447 H, Bupati Ipuk Minta Pasar Takjil Difasilitasi hingga Tingkat Desa
Pastikan Keamanan Jemaat, Kapolres Sumenep Pantau Langsung Perayaan Imlek
Proyek Irigasi P3A Wanayasa: “Proyek Siluman” di Tengah Sawah, Transparansi Mati Suri?
Polsek Plered Gelar Ngopi Kamtibmas, Perkuat Sinergi dan Keamanan Lingkungan
Dansatgas TMMD ke-127 Kodim 0827/Sumenep Tinjau Progres Pembangunan di Desa Mandala
LBH AP Muhammadiyah Sumenep Resmi Dilantik, Perluas Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Rentan
Pemkab dan BAZNAS Sumenep Santuni Ratusan Anak Yatim, 110 Event Siap Digelar Sepanjang 2026
Festival Anak Yatim Buka Kalender Event 2026 Kabupaten Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:56 WIB

Sambut Ramadan 1447 H, Bupati Ipuk Minta Pasar Takjil Difasilitasi hingga Tingkat Desa

Selasa, 17 Februari 2026 - 05:41 WIB

Pastikan Keamanan Jemaat, Kapolres Sumenep Pantau Langsung Perayaan Imlek

Senin, 16 Februari 2026 - 22:52 WIB

Proyek Irigasi P3A Wanayasa: “Proyek Siluman” di Tengah Sawah, Transparansi Mati Suri?

Senin, 16 Februari 2026 - 16:54 WIB

Dansatgas TMMD ke-127 Kodim 0827/Sumenep Tinjau Progres Pembangunan di Desa Mandala

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:41 WIB

LBH AP Muhammadiyah Sumenep Resmi Dilantik, Perluas Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Rentan

Berita Terbaru