Penyaluran BPNT Desa Kecer Diduga Banyak Penyimpangan, Sejumlah Masyarakat Mengaku Tertekan

SUMENEP, detikkota.com – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2022 pemerintah pusat mengeluarkan peraturan baru untuk pencairannya melalui PT. POS secara tunai. Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi penyelewengan pada bantuan tersebut.

Pencairan BPNT sekarang langsung dicairkan melalui POS secara tunai sebesar Rp.600.000, dengan hal tersebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberikan kebebasan untuk belanja di e Warong mana saja, sesuai prosedur dari Kementerian Sosial.

Banner

Namun, fakta di lapangan, ditemukan adanya Pemerintah Desa (Pemdes) yang tidak patuh terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial. Ada salah satu Pemerintah Desa di Kecamatan Dasuk diduga melakukan intimidasi dan pengarahan KPM untuk diwajibkan membeli kepada salah satu agen di Desa tersebut.

Penyaluran BPNT di Desa Kecer, Kecamatan Dasuk pada tahun ini melalui PT. POS diduga ada campur tangan dari Pemerintah Desa. Pencairan tersebut dilakukan di rumah Kepala Desa Kecer.

Sebelum pencairan, beberapa hari yang lalu, Kepala Desa Kecer sempat mengumpulkan KPM di tiga Dusun di desa tersebut. Pada pertemuan tersebut Kades menyampaikan peraturan terkait kebijakan pemerintah. Akan tetapi dalam penyampaiannya diduga ada intimidasi kepada KPM, sehingga penerima manfaat tertekan takut tidak dapat untuk pencairan selanjutnya.

“Kemarin pertemuan semua KPM ditiga dusun. Kepala Desa menyampaikan bahwa pencairan BPNT sekarang melalui POS. Kepala Desa tidak mengarahkan tapi mewajibkan membeli sembako di agen Desa Kecer. Kepala Desa juga mengatakan boleh membeli ke agen yang lain di luar desa asal ada nota, tapi untuk bulan depan kalau tidak dapat jangan mengeluh ke agen Jumaatun,” kata salah satu KPM yang minta namanya disembunyikan, Senin (29/02/2022).

Tindakan yang dilakukan oleh agen Desa Kecer diduga sudah menyalahi aturan pemerintah. Yang mana pada penyaluran BPNT tahun ini agen Desa Kecer mengambil keuntungan lebih tinggi dengan cara, KPM yang sudah menerima uang dari POS sebesar Rp.600.000 disuruh membeli beras sebanyak 45kg dengan harga Rp.500.000 untuk sisanya agar dibelikan sembako lainnya.

Modus yang kedua kalinya KPM disuruh membeli 25kg beras seharga Rp.300.000 untuk sisa Rp.300.000 sama juga untuk digunakan KPM membeli pokok yang lain.

Dengan cara tersebut mengarahkan KPM untuk membeli beras lebih banyak. Agen Desa Kecer milik Jumaatun diduga ada kerjasama dengan suplaiyer beras agar mendapatkan keuntungan lebih tinggi dari hasil penjualan beras.

“Untuk kemarin Minggu (28/2) ada beberapa KPM disuruh menggunakan uang bantuannya yang Rp.600.000 untuk belanja sembako, Rp.500.000 untuk membeli beras sebanyak 45kg Rp.100.000 disuruh belanja telur sendiri,” jelasnya.

“Tapi pada hari Senin (29/2/2022) beda lagi KPM disuruh menggunakan uangnya Rp.300.000 untuk membeli beras sebanyak 25kg. Untuk uang yang Rp.300.000 lagi disuruh belanja sendiri. Padahal beras Ikan Paus saja 25 kg Rp.225.000,” ujarnya lagi.

Ada beberapa KPM yang mengaku dan bercerita kepada media ini, Jumaatun pemilik agen Desa Kecer melakukan tindakan yang melangkahi aturan pemerintah. Salah satu KPM mengatakan selama mendapatkan BPNT dari pemerintah pihaknya tidak pernah memegang Kartu ATM. ATM-nya dipegang oleh Jumaatun pemilik dari agen Desa Kecer dengan alasan untuk mempermudah penyaluran bantuan tersebut. Pada saat diminta oleh KPM dan dipaksa masih tetap dikasih. Hal itu sampai saat ini masih ada yang belum memang ATMnya.

“Sebagian dari kartu ATM kami dipegang oleh agen. Pada saat diminta gak dikasih. Alasannya disana untuk mempermudah penyaluran. Di sini ada KPM ATM nya ada di agen Pak Jumaatun tapi sering kali bilang gak dapat gak tahunya sering dicairkan,” ungkapnya.

KPM juga menyampaikan kondisi penyaluran BPNT dari tahun sebelumnya, bahwa tahun 2021 beras yang didapat dari program BPNT dibagi rata. Secara aturan tidak boleh. Bahkan pada saat penyaluran KPM yang mendapatkan beras 15kg, KPM langsung mendapatkan 10kg untuk 5kg ada di e Warong dan tidak jelas untuk siapa.

“Sebelum penerimaan tunai dari POS BPNT berasnya dibagi rata. Tapi aneh hal itu, KPM kalau menerima 15kg, 10kg untuk KPM dan 5kg ada di agen itu gak tahu yang 5kg untuk siapa,” paparnya.

Kabar terakhir dari KPM, tadi pagi salah satu dari Kepala Dusun di Desa Kecer mengumumkan bahwa semua KPM disuruh untuk belanja di agen yang milik Jumaatun. Hal itu disiarkan melalui lostpacker, dan banyak masyarakat yang mengeluh karena adanya siaran itu.

“Tadi pagi Selasa (1/3) disiarkan sama pak Apel (Kadus) di suruh belanja ke agen Jumaatun. Apakah itu bukan penekanan pak?,” jelasnya.

Sementara Jumaatun, pemilik agen di Desa Kecer pada saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler dan ditanyakan terkait tindakan yang menyalahi aturan tersebut pada penyaluran BPNT Desa Kecer. Pihaknya mengaku suaranya putus-putus.

“Suaranya putus-putus mas, Saya tidak dengar kurang jelas suaranya,” Jumaatun saat diwawancarai via telepon seluler, Selasa (01/03/2022).

Sementara TKSK Kecamatan Dasuk, Hadi, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler tentang permasalahan itu, pihaknya tidak melakukan pendampingan karena tidak mendapatkan SK dari pusat. Ia mengaku hanya sekedar mengetahui informasi bahwa penyaluran BPNT secara tunai melalui PT. POS.

“Sementara terkait pendampingan bukan ke saya, saya belum menerima SK pendampingan. Saya kalau ada kejadian seperti itu saya kurang tahu. Setahu saya penyalurannya melalui POS berupa uang,” jelasnya.

“Sementara ini saya dalam kondisi sakit. Repot Mas, saya mau bertindak saya tidak pegang SK, SK BPNT belum jelas ke siapa sejak tahun 2022. Saya belum menerima SK sampai hari ini,” ucapnya lagi.

Dalam penyaluran bantuan tersebut, pihaknya sebagai TKSK hanya diminta untuk membantu POS. Terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh agen di Desa Kecer yang melangkahi aturan pemerintah, pihaknya mengaku baru waktu dikonfirmasi oleh awak media.

“Untuk tahun 2022 TKSK diminta untuk membantu POS. Saya belum menerima laporan kalau ada kejadian seperti itu, saya tahu dari sampean,” tandasnya. (Red)

title="banner"
Banner