Jual Minyak Goreng Secara Bersyarat, Pemkot Surabaya Berikan Sanksi Tegas

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos menyebut telah memberikan sanksi berupa teguran kepada pemilik toko modern yang menjual minyak goreng secara bersyarat.

“Kami sudah turun ke lapangan dan berikan sanksi berupa teguran. Ndak banyak yang ditemukan seperti itu,” ucapnya, Selasa (15/3/2022).

Sanksi berupa teguran itu ia lakukan saat dirinya mengunjungi beberapa toko modern atau swalayan yang terbukti menggunakan trik nakal kepada konsumen yang membutuhkan minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rata-data mereka harus beli paketan dengan sabun atau beras dan lain-lain,” katanya.

Sebelumnya, fakta tersebut terbongkar saat Kanwil IV KPPU melakukan Sidak di beberapa toko modern di Surabaya. Mereka menemukan tiga bentuk jenis penjualan minyak goreng secara bersyarat.

Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu mulai Rp10 ribu sampai Rp75 ribu. Kedua, mensyaratkan keanggotaan atau member tertentu. Ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu dari dalam toko.

Padahal diketahui, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo juga mengatakan pihaknya akan melakukan advokasi kepada para pemilik swalayan yang terpantau melakukan praktik penjualan minyak goreng bersayarat. Harapannya, praktik nakal tersebut dapat dihentikan.

“Para pemilik swalayan akan kami minta segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud. Bila tidak diindahkan, tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan,” tegas Romi. (Redho)

Berita Terkait

Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa
Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis
BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Pesan Listyo Sigit untuk Kapolri Suyudi: Jaga Amanah dan Utamakan Pelayanan Masyarakat
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:53 WIB

BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Berita Terbaru