Jual Minyak Goreng Secara Bersyarat, Pemkot Surabaya Berikan Sanksi Tegas

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos menyebut telah memberikan sanksi berupa teguran kepada pemilik toko modern yang menjual minyak goreng secara bersyarat.

“Kami sudah turun ke lapangan dan berikan sanksi berupa teguran. Ndak banyak yang ditemukan seperti itu,” ucapnya, Selasa (15/3/2022).

Sanksi berupa teguran itu ia lakukan saat dirinya mengunjungi beberapa toko modern atau swalayan yang terbukti menggunakan trik nakal kepada konsumen yang membutuhkan minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rata-data mereka harus beli paketan dengan sabun atau beras dan lain-lain,” katanya.

Sebelumnya, fakta tersebut terbongkar saat Kanwil IV KPPU melakukan Sidak di beberapa toko modern di Surabaya. Mereka menemukan tiga bentuk jenis penjualan minyak goreng secara bersyarat.

Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu mulai Rp10 ribu sampai Rp75 ribu. Kedua, mensyaratkan keanggotaan atau member tertentu. Ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu dari dalam toko.

Padahal diketahui, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo juga mengatakan pihaknya akan melakukan advokasi kepada para pemilik swalayan yang terpantau melakukan praktik penjualan minyak goreng bersayarat. Harapannya, praktik nakal tersebut dapat dihentikan.

“Para pemilik swalayan akan kami minta segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud. Bila tidak diindahkan, tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan,” tegas Romi. (Redho)

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi
Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama
Muktamar NU ke-35 Jadi Momentum PB IKA PMII Bedah Energi, Pangan hingga Gerakan Islam

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:52 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB