Pelaku Pencabulan Bocah 11 Tahun di Sumenep Akhirnya Ditahan

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

SUMENEP, detikkota.com – Pelaku pencabulan pada bocah 11 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditahan oleh Polres setempat.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku yang berinisial B telah mengaku melakukan tindakan bejat tersebut pada Mawar (nama samaran) yang masih berumur 11 tahun.

Sebab itu, petugas tidak memperpanjang persoalan itu dan langsung melakukan penahanan, terhadap pelaku yang merupakan warga Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul, dia mengakui perbuatannya itu, sesuai dengan yang dilaporkan oleh keluarga kepada Polres Sumenep pada tanggal 26 April 2022 kemarin,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (20/05).

Diketahui, pelaku dilaporkan atas tindakan pemerkosaan dan pencabulan secara paksa kepada bocah perempuan berusia 11 tahun.

Widiarti juga menerangkan jika pelaku sempat mangkir dari pemanggilan penyidik Polres Sumenep. Namun, beberapa jam dari jadwal yang ditentukan, pelaku memenuhi undangan Polres.

“Jadwalnya kemarin kan Selasa tanggal 17 Mei 2022, pukul 10.00 WIB. Tapi dia datang sekitar pukul 14.00 WIB. Kami lupa tidak memberitahu ulang kepada media,” tambahnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan metode hukum normatif, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terhadap. Dengan Ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Penjaranya 15 tahun,” singkat mantan Kapolsek Kota Sumenep.

Terpisah, Sekretaris Desa Panagan, Kecamatan Gapura, Ainur membenarkan, bahwa pelaku sudah ditahan di Polres Sumenep.

Dirinya mengaku sebagai orang yang menghantarkan B saat memenuhi panggilan Polres Sumenep.

“Betul, kemarin sudah ditahan. Saya yang mengantarkan. Alhamdulilah, tidak berbelit-belit,” jelasnya. (Redho)

Berita Terkait

SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan
Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin
Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga
Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Produksi Garam di Sampang, Dorong Indonesia Bebas Impor
Bupati Pasuruan dan Kapolda Jatim Ikuti Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
Angin Kencang Berpotensi Picu Gelombang Tinggi, BMKG Sumenep Keluarkan Peringatan Dini

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:47 WIB

SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 - 16:41 WIB

Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Senin, 9 Maret 2026 - 10:03 WIB

Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:40 WIB

Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:37 WIB

Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya

Berita Terbaru