Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Kasus Periode Maret 2021 – Juni 2022

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, musnahkan Barang Bukti (BB) hasil tangkapan dari sejumlah kasus yang dilaksanakan bertepatan jelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman depan Kantor Kejari Setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan dari 247 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Berdasarkan rekapitulasi perkara yang ada di antaranya Narkotika 124 perkara dan kasus Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 83 perkara.

Banner

“Ini barang bukti yang berhasil kita sita dan kita amankan dari para tersangka terhitung sejak Maret 2021 hingga Juni 2022. Semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH., MH., Selasa (19/07/2022).

Trimo menjelaskan, kasus Narkotika di Kabupaten Sumenep masih mendominasi dengan jumlah 124 perkara dengan barang bukti sebanyak 238,86 gram narkotika jenis sabu.

“Iya, masih didominasi sabu sabu atau narkotika. Disusul dengan barang bukti lain seperti Senjata Tajam (Sajam) dan juga Minuman Keras (Miras),” jelasnya.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Sumenep sebanyak ratusan barang bukti mulai dari sabu 238,86 gram, handphone 112 unit, bong/alat hisap sabu 57 buah.

Sedang untuk perkara Keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kantibmas sebanyak 83 perkara dengan rincian, terpidana 106 orang, senjata tajam 30 orang, kemudian pakaian 82 buah dan minuman keras jenis bir bintang sebanyak 1 Kardus.

Dari maraknya kasus narkotika tersebut, Kejari Sumenep akan memberikan atensi khusus sesuai pedoman yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) nomor 18 tahun 2021.

“Itu tentang restorative justice soal penanganan narkotika. Langkah pastinya yaitu Kejari dan Forkopimda Sumenep telah bekerjasama untuk memerangi narkoba di Kota Keris,” tegasnya.

Berkaitan dengan kasus narkoba, Kajari Sumenep kembali menegaskan, bahwa pihaknya sudah menyediakan remuh rehab Adhyaksa yang di pusatkan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep bagi masyarakat yang terlibat kasus narkoba dengan ketentuan ketentuan yang ada.

“Jadi mulai saat ini, apabila ada tersangka (pecandu/korban) penyalahgunaan narkotika. Nanti arahnya akan kita lakukan restorative justice atau dilakukan tanpa harus dibawa ke pengadilan,” terangnya.

Kejari Trimo menegaskan, pedoman restorative justice tersebut berlaku bagi tersangka (pecandu/korban) penyalahguna narkotika dengan barang bukti hanya rata-rata dibawah 1 gram.

“Selain itu, yang masuk ke kategori restorative justice ini adalah penyalahguna atau korban yang hanya memakai barang haram sekali atau sehari. Jadi memang harus kita selektif sekali,” tandasnya. (Red)

title="banner"
Banner