Bidpropam Polda Jatim Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Mapolres Pamekasan

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dan Wakapolres Pamekasan Kompol Azi Pratas Guspitu, mendampingi Bidpropam Polda Jatim, Kompol Dedik Winardi, S.H., M.H., dalam sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (10/08/2022).

Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Mapolres Pamekasan ini, dihadiri PJU Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran Polres Pamekasan, Kanit Propam Jajaran Polres Pamekasan dan perwakilan anggota Polres Pamekasan dan Polsek Jajran Polres Pamekasan.

Dilaksanakannya sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri oleh Polda Jatim, diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat menghindari pelanggaran sekecil apapun yang akan merugikan anggota dan institusi Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebagai anggota Polri harus berprilaku baik dan humanis kepada masyarakat agar dapat menjaga citra Polri yang lebih baik ke depannya,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto pada kesempatan tersebut.

Pihaknya memberikan arahan kepada seluruh anggota Polri agar selalu memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan oleh Bidpropam Polda Jatim.

Untuk itu ia meminta para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.

“Jadi, ingatlah etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai Kode Etik Profesi Polri memiliki empat ruang lingkup yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian sehingga kita harus tetap displin dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan kedinasan,” terangnya.

Sosialisasi Peraturan Disiplin Kepolisian kali ini, dalam rangka membina dan menegakkan Disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan dilingkungan Polri, dan menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri serta menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan Disiplin dan pembinaan karier anggota Polri.

“Jadi mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan Kedinasan,” tandasnya. (Kachonk)

Berita Terkait

Wali Kota Ajak Warga Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kondusivitas
Pemkab Sumenep Gelar FGD Pengendalian Inflasi Daerah
Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Pemkot Surabaya Beri Penghargaan kepada 37 Warga Penjaga Ketertiban Kota
Menjaga Masa Kini, Menyelamatkan Masa Depan: Penolakan Survei Seismik di Laut Kangean
Ngopi Bareng Wartawan, Wali Kota Aminuddin Paparkan Capaian Ekonomi dan Ajak Jaga Kondusivitas
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Pemkab Lumajang Perkuat Layanan Terpadu untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 15:02 WIB

Wali Kota Ajak Warga Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kondusivitas

Kamis, 18 September 2025 - 13:50 WIB

Pemkab Sumenep Gelar FGD Pengendalian Inflasi Daerah

Kamis, 18 September 2025 - 13:48 WIB

Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Kamis, 18 September 2025 - 10:59 WIB

Pemkot Surabaya Beri Penghargaan kepada 37 Warga Penjaga Ketertiban Kota

Kamis, 18 September 2025 - 07:52 WIB

Menjaga Masa Kini, Menyelamatkan Masa Depan: Penolakan Survei Seismik di Laut Kangean

Berita Terbaru

Nenek Khotijah (59), warga Dusun Bajur Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, yang dilaporkan hilang sejak Rabu malam (17/9/2025).

Peristiwa

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:08 WIB