SUMENEP, detikkota.com – Sejumlah mahasiswa dari Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) melakukan aksi demonstrasi mempertanyakan implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep, Senin (10/10/2022).
Aksi demonstrasi ini berlangsung di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda. Pertama di depan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep.
Dalam orasinya Korlap Aksi, Tolak Amir menyampaikan, dengan melalui hasil kajian secara teoritik dan empirik menilai bahwa implementasi kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Sumenep bertentangan dengan ketahanan alam dan ketahanan pangan yang merupakan sumber vital dari kebutuhan dasar kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, mahasiswa menilai pembangunan yang dirancang oleh Bappeda Kabupaten Sumenep tentang pengendalian tata letak ruang pembangunan yang termaktub dalam Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep yang dimana antara Kawasan Rawan Bencana Alam Pasal 32 ayat (2) dan (3), dengan Kawasan Lindung Geologi Pasal 33 ayat (2) yang memang mutlak tidak boleh ditambang bertentangan dengan Pasal 40 ayat (2) terkait titik Kawasan peruntukan pertambangan.
“Dimana dalam hal ini akan memiliki potensi perusakan lingkungan apabila suatu wilayah yang tercatat sebagai kawasan rawan bencana alam dijadikan sebagai tempat pertambangan yang justru akan menambah potensi terjadinya bencana sebagaimana daerah Kecamatan Lenteng yang tercatat kawasan rawan bencana dan direncanakan mau ditempati kegiatan pertambangan,” kata Tolak Amir.
“Padahal pembangunan seharusnya dapat melahirkan sebuah keuntungan bagi kehidupan publik bukan justru mengancam terhadap keberlangsungan hidup masyarakat,” tambahnya.
Mereka juga bertanya soal lokasi penambahan peruntukan pertambangan Fosfat. Pada tahun 2021 ada 9 lokasi penambahan yang di peruntukan pertambangan yang jelas dari 9 tambang berbenturan dengan pasal Rawan bencana alam dan lindung geologi. Namun kali ini Bappeda mengaku hanya menerima usulan dari masyarakat.
“Bappeda menyesuaikan dengan RTRW Provinsi kemudian dengan Pusat,” kata Yayak Nurwahyudi Kepala Bappeda Sumenep saat menemui massa aksi.
Usai melakukan orasi di depan kantor Bappeda, mahasiswa yang tergabung dalam FKMS ini kemudian bergerak menuju ke kantor Dinas PUTR yang berada di Jl. Dr. Sutomo Lingkungan Delama, Pajagalan, untuk menyampaikan sejumlah permasalahan yang ada di Sumenep.
Melanjutkan dari yang disampaikan di depan kantor Bappeda, bahwa sekalipun di Kabupeten Sumenep begitu masif dilakukannya pembangunan akan tetapi sejauh ini tidak menjadi solusi bagi peningkatan ekonomi publik terkhusus perekonomian masyarakat lapisan bawah.
Dengan melalui survei Kabupaten Sumenep yang tercatat sebagai daerah termiskin ke dua di Jawa Timur. Selain itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep juga menggangu terhadap sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup masyarakat Kabupaten Sumenep.
Maka dari itu FKMS mendesak kepada Bappeda dan Dinas PUTR yang merupakan instansi pemerintah daerah Kabupaten Sumenep yang memiliki fungsi dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pembangunan tepatnya tentang tata letak ruang pembangunan agar dipertimbangkan ulang terkait hasil dan dampak-dampaknya kedepan dengan menuntut beberapa poin diantaranya yaitu:
1. Review RTRW harus berdasarkan 3 dimensi yaitu:
– Ekonomi
– Sosial
– Lingkungan
2. RTRW Kabupaten Sumenep harus selesai di tahun 2022
3. Masifnya pembangunan di kabupaten Sumenep harus berorientasi terhadap kesejahteraan rakyat.
Menanggapi itu, Kepala Dinas PUTR Eri Susanto, akan segera menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa, yang mendorong agar Review RTRW selesai pada tahun 2022 ini.
“PUTR ingin mempercepat review RTRW sebagaiaman yang di targetkan oleh pemerintah selesai di tahun 2022 sesuai dengan usulan mahasiswa yang RTRW berdasarkan 3 line sektor yang FKMS maksud,” katanya. (Md/red)