TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan.

Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan.

SUMENEP, detikkota.com – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep kembali mencuat dan menuai sorotan tajam. Modus yang digunakan dinilai rapi dan sistematis, dengan indikasi kuat melibatkan banyak pihak.

Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani.

Menurut Wawan, mafia BBM diduga menggunakan dua jenis rekomendasi barcode, yakni milik nelayan dan kelompok tani. Barcode tersebut dipakai untuk membeli solar subsidi di SPBU, meskipun pemilik aslinya tidak pernah melakukan transaksi pembelian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modusnya menggunakan barcode nelayan dan kelompok tani. Entah bagaimana mereka mendapatkannya, tapi praktik ini jelas merugikan petani dan nelayan,” ujar Wawan, Kamis (8/1/2026).

Ia mencontohkan keluhan salah satu ketua kelompok tani yang mendapati jatah solar kelompoknya habis, padahal tidak pernah membeli BBM subsidi tersebut. Solar diduga telah diambil atas nama kelompok untuk keperluan alat dan mesin pertanian (alsintan).

DPD TMI juga menemukan indikasi pola klasik mafia BBM subsidi, yakni pembelian solar menggunakan barcode resmi di sejumlah SPBU, kemudian ditimbun di gudang sebelum dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga lebih tinggi.

Akibat praktik tersebut, petani mengalami kesulitan memperoleh solar untuk mengoperasikan alsintan. Kondisi ini berdampak pada terganggunya aktivitas pengolahan lahan pertanian, di tengah upaya pemerintah mendorong swasembada pangan.

Atas temuan itu, DPD TMI Sumenep mendesak aparat penegak hukum, baik Polri maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi tanpa tebang pilih. Selain itu, TMI juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat, serta mendesak Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU bermasalah.

Wawan menyebut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi masih marak terjadi di lapangan dan bahkan diduga hampir terjadi di banyak SPBU di Kabupaten Sumenep. Ia juga menduga adanya oknum kuat yang membekingi praktik tersebut.

Secara hukum, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, SPBU yang terbukti membantu penimbunan BBM subsidi dapat dikenai Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan. DPD TMI pun meminta agar izin SPBU yang terbukti terlibat dicabut oleh Pertamina.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru