Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, detikkota.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Senin (17/10/2022).

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih oleh RA.

“Tersangka dan barang bukti kasus pembakaran bendera merah putih sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Bireuen. Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Winardy menjelaskan, sebelumnya RA ditangkap karena menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak, pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau video call dengan WY teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Oleh karena itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, hari ini.

“RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” kata Winardy. (M.Irwan)

Berita Terkait

Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Disdukcapil Sumenep Tembus 99 Persen Layanan, Andalkan Inovasi Digital dan Jemput Bola hingga Kepulauan
Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Bupati Lumajang Tekankan Sinergi dengan Media untuk Perkuat Pemahaman Publik
Wabup Purwakarta Kunjungi Sejumlah Dinas, Tegaskan Agenda Silaturahmi dan Evaluasi Program
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tetap Stabil di Atas 5,5 Persen
Distribusi LPG 3 Kg di Lumajang Dipercepat, Pengawasan Diperketat
Menhaj Perkuat Layanan Haji 2026 Lewat Digitalisasi dan Pengawasan Ketat

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 11:21 WIB

Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep

Jumat, 10 April 2026 - 23:57 WIB

Disdukcapil Sumenep Tembus 99 Persen Layanan, Andalkan Inovasi Digital dan Jemput Bola hingga Kepulauan

Jumat, 10 April 2026 - 12:22 WIB

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas

Jumat, 10 April 2026 - 11:32 WIB

Wabup Purwakarta Kunjungi Sejumlah Dinas, Tegaskan Agenda Silaturahmi dan Evaluasi Program

Kamis, 9 April 2026 - 14:48 WIB

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tetap Stabil di Atas 5,5 Persen

Berita Terbaru